nasional

Badan Amal Indonesia Jadi Sorotan Usai Kasus Penggelapan Dana Korban Kecelakaan Pesawat Lion Air Terungkap

Kamis, 26 Januari 2023 | 18:50 WIB
Penerbangan Lion Air 610 jatuh tak lama setelah lepas landas pada 29 Oktober 2018, menewaskan 189 penumpang dan awak (Beawiharta)

Dana tersebut, yang dianggap Boeing sebagai cara untuk “memberdayakan keluarga yang kehilangan anggota keluarganya”, terdiri dari USD 50 juta.

Baca Juga: Richard Eliezer, Ternyata Menjadi Peringkat Satu di Polda Sulut Setelah 4 Tahun Jadi Supir Hotel di Manado

Sementara itu sebanyak USD 9,2 juta di antaranya dipercayakan kepada ACT untuk dikelola.

Penyelewengan ACT terungkap setelah penerima dana mulai mencurigai badan amal itu salah menangani uang kompensasi yang seharusnya diterima korban.

Neuis Marfuah, yang putrinya berusia 23 tahun, Vivian Hasna Afifa, meninggal dalam kecelakaan Lion Air, mengatakan dia telah mempercayai badan amal itu untuk membangun sekolah atas nama putrinya.

Baca Juga: Umat Muslim Perlu Tahu! Inilah Keistimewaan Bulan Rajab yang Membuat Dunia Damai!

Namun ketika Marfuah mengunjungi lokasi sekolah tersebut, ia menemukan kualitas konstruksi yang buruk dan menggunakan bahan yang murah.

“Saya berharap hukuman ini akan menjadi pencegah dan akan menunjukkan bahwa kita semua harus bertanggung jawab atas tindakan kita, tidak hanya di kehidupan ini tetapi juga di kehidupan selanjutnya,” kata Marfuah kepada Al Jazeera, sembari berharap skandal itu bisa menjadi pengalaman bagi mereka yang terlibat.

Bambang, mantan pegawai ACT, mengaku kaget dengan vonis yang dijatuhkan kepada para terpidana.

Baca Juga: Klasemen Sementara BRI Liga 1 Usai Persib Bandung Kalahkan Borneo FC! Peringkat Berapa Maung Bandung?

“Saya pikir itu cukup pantas dan adil,” katanya kepada Al Jazeera.

Hamid Abidin, anggota dewan dari Perhimpunan Filantropi Indonesia, mengatakan meskipun vonis tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum menganggap serius penyalahgunaan dana amal, undang-undang tersebut harus diperbarui untuk menghukum kejahatan semacam itu dengan lebih berat.

“Undang-undang yang digunakan untuk mengatur organisasi filantropi berasal dari tahun 1961 dan sangat perlu direvisi dan ditingkatkan,” kata Abidin kepada Al Jazeera.

Baca Juga: Bukan Hanya Dian Sastrowardoyo, Artis Ini Juga Enggan Foto Bareng Orang Asing di Tempat Umum

“Kita juga perlu mendorong pendidikan donor di Indonesia. Banyak donatur yang tidak tahu bahwa mereka berhak menanyakan kemana donasi mereka disalurkan atau meminta laporan tentang bagaimana uang itu akan digunakan.”

Halaman:

Tags

Terkini