GORAJUARA— Ditengah ramainya isu demontasi mahasiswa, kini nama Partai Mahasiswa Indonesia mencuri perhatian publik.
Partai Mahasiswa Indonesia menjadi salah satu dari deretan 76 partai politik yang telah berbadan hukum.
menurut informasi yang didapat Partai Mahasiswa Indonesia juga berhak mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk ikut Pemilu 2024.
Baca Juga: Siapakah EKo Pratama yang Menjadi Ketua Partai Mahasiswa Indonesia, Berikut Fakta Menarik Tentangnya
Menanggapi hal ini, Ahli Tata Hukum Negara, Refly Harun menyampaikan keberatan atas terbentunya Partai Mahasiswa Indonesia.
“Lah kok ada partai mahasiswa? Buat apa gitu partai mahasiswa?, adi saya punya keberatan tersendiri kalau ada Partai Mahasiswa”, ucap Refly Harun di Kanal Youtube Refly Harun.
Refly harun lanjut menjelaskan, karena partai itu orientasi kekuasaan ya bisa juga nilai, tetapi the first thing to do adalah orientasinya kekuasaan, memenangkan pemilu, merebut kepemimpinan, dan lain-lain.
“ya jadi saya agak heran jika mahasiswa harus merebut kekuasaan dan mendapatkan kursi sementara dia masih berstatus sebagai mahasiswa”, ucapnya.
Refly Haru menambahkan jika memang mahasiswa ingin ikut partai, itu bisa saja,
Kendati demikian, jika ingin sampai membuat partai mahasiswa Refly Harun menilai itu agak bermasalah.
Kalau mahasiswa ingin membentuk partai politik itu justru menyalahi kodratnya, kenapa?
“Pertama status mahasiswa itu hanya sementara waktu, padahal partai politik tidak dimaksdukan untuk sementara waktu, kalua bisa seterusnya sampai mati”, ucapnya.