nasional

Menolak Lupa! Inilah 6 Poin Kontroversial dalam RUU TPKS

Rabu, 13 April 2022 | 19:10 WIB
Disahkan oleh DPR, Kini RUU TPKS Resmi Menjadi Undang-Undang (Gorajuara/dok: website DPR RI/dpr.go.id)

GORAJUARA, - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Selasa, 12 April 2022, setelah enam tahun terus dibahas dan jadi polemik di Senayan.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan Maharani, ketua DPR RI selaku pimpinan rapat.

“Setuju,” jawab peserta rapat diikuti ketukan palu sidang sebagai tanda persetujuan.

Baca Juga: Perkenalkan, Inilah Samu Chukwueze: Sang Pahlawan Villarreal

Sesaat setelah palu diketuk, suara tepuk tangan langsung membahana di ruang rapat paripurna.

Suara tepuk tangan itu berasal dari para anggota Dewan dan masyarakat umum yang hadir di area balkon.

Sebelumnya, dalam pembahasan tingkat pertama, delapan dari sembilan fraksi di DPR setuju agar RUU TPKS disahkan, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolaknya.

Bukan yang Pertama

Sikap Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak ditetapkannya RUU TPKS menjadi undang-undang bukanlah hal yang pertama kali mereka lakukan.

Baca Juga: Ketika Seorang Pemimpin Curhat Kepada Rakyatnya

Dalam beberapa kesempatan selama enam tahun terakhir, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) konsisten menolak RUU TPKS (yang sebelumnya bernama RUU P-KS) ini karena dinilai masih memiliki ‘kelemahan narasi’ yang memunculkan persepsi miring.

Lebih lanjut, bukan hanya Fraksi PKS yang menyatakan penolakan.

Di luar Senayan, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Euis Sunarti, dan mantan Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain (.alm).

Berikut adalah 6 Poin Kontroversial dalam RUU P-KS, seperti dikutip Gorajuara dari berbagai sumber:

Halaman:

Tags

Terkini