GORAJUARA - Sekarang calon penumpang pesawat di luar Jawa-Bali bisa hanya melampirkan hasil swab Antigen, sebelumnya PCR jadi syarat wajib.
Perubahan aturan ini tertuang dam Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Dalam Inmendagri terbaru, calon penumpang bisa menunjukan hasil rapid tes Antigen yang diambil dalam waktu 1x24 jam.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Edisi 29 Oktober 2021
Namun, aturan tesebut berlaku bagi penumpang pesawat di luar Jawa-Bali.
Sehubungan dengan itu, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementrian Dalam Negeri, Safrizal ZA menjelaskan, aturan terkait tersebut.
Menurutnya, PCR (H-3) masih tetap berlaku bagi penumpang pesawat terbang antar wilayah di luar Jawa dan Bali.
Baca Juga: Puji Langkah Pemprov Jabar, Atlet Peraih Medali PON Juga Usulkan Ini pada Kang Emil
Selain itu, calon penumpang juga diperbolehkan bila hanya melampirkan hasil tes antigen (H-1) dengan menunjukan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Sementara terdapat beberapa pertimbangan dalam pemberlakuan aturan ini, seperti:
- Masih sangat terbatasnya laboratorium PCR yang ada di beberapa kabupaten/kota terutama antar pulau di luar Jawa dan Bali.
Baca Juga: Jadwal acara TV Nasional, Jumat 29 Oktober 2019
- untuk menerapkan prinsip kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menerapkan protokol kesehatan, karena mobilitas masyarakat yang meningkat melalui moda transportasi umum; dan
- Untuk proses pengendalian dan antisipasi adanya potensi munculnya varian baru Covid-19.