GORAJUARA - Pemerintah mematok harga tes usap atau swab real time polymerase chain reaction (RT-PCR) seharga Rp275 ribu.
Penetapan harga tersebut sesuai dengan permintaan Presiden Joko Widodo terkait penurunan harga tes PCR.
Harga baru PCR itu berlaku bagi wilayah Jawa dan Bali. Sedangkan di luar Pulau Jawa-Bali ditetapkan tarif Rp300 ribu.
Baca Juga: Tepati Janji, Ridwan Kamil Beri Bonus Atlet Peraih Medali PON Papua dan Paralympic Tokyo
"Tarif baru itu sesuai instruksi Presiden Jokowi," ujar Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Abdul Kadir dalam konferensi pers, Rabu 27 Oktober 2021.
Adapun hasil pemeriksaan akan dikeluarkan maksimal 1x24 jam, katanya, dimulai dari pengambilan swab spesimen Covid-19.
Abdul berharap, semua fasilitas pelayanan kesehatan segera menerapkan aturan baru terkait harga tes PCR tersebut.
Baca Juga: Atlet Jabar Peparnas XVI Siap Miliki Orang Tua Asuh
Terkait harga tes PCR, Dinas Kesehatan pun akan melakukan pembinaan, dan pengawasan pemberlakuan secara ketat.
"Untuk dilakukan pemeriksaan sesuai dengan kewenangan masing-masing," jelas Abdul.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi telah memerintahkan agar harga tes RT-PCR diturunkan.
Baca Juga: Real Madrid vs Osasuna, Jangan Lupa Ini Link Live Streamingnya
Hal itu sebagai tindak lanjut dan merespon kewajiban masyarakat yang harus menjalani tes RT-PCR jika akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat.
Jokowi meminta agar harga tes PCR menjadi Rp300 ribu dan hasil tes dapat berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan transportasi udara.***