nasional

Aziz Syamsuddin Akhirnya Mengundurkan Diri dari Jabatan Wakil Ketua DPR RI

Sabtu, 25 September 2021 | 21:00 WIB
Azis Syamsuddin lepas jabatan Wakil Ketua DPR RI (Foto: Gorajuara.com/pikiran-rakyat.com)

JAKARTA, GORAJUARA - Azis Syamsuddin setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Wakil Ketua DPR RI.

"Partai Golkar akan mengambil langkah-langkah yang berkaitan dengan posisi jabatan saudara Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR RI," ujar Ketua DPP Golkar, Adies Kadir dikutip Gorajuara.com dari laman PMJNEWS.com, Sabtu 25 September 2021.

Menurutnya, Azis telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024.

Baca Juga: Gibran Mengaku Ada yang Menemani Saat Hilang di Gunung Guntur dan Tak Merasakan Adanya Malam

"Surat pengunduran diri ditujukan kepada DPP Partai Golkar, dan tebusannya kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto," katanya.

Terkait pengganti Azis, kata Adies, akan diproses dalam waktu dekat.

"Partai Golkar akan memproses dalam waktu dekat," ujarnya.

Baca Juga: Selama Pandemi Covid-19, Emil: Kota Bandung Kehilangan Pendapatan Asli Daerah Sebesar Rp1 Triliun

Golkar, jelasnya, selalu memberikan kesempatan kepada kader yang tersandung hukum untuk lebih berkonsentrasi menghadapi kasusnya.

Hal itu sesuai amanat Pasal 9 Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar dan Pasal 19 Peraturan Organisasi DPP Partai Golkar Nomor: PO-15/DPP/GOLKAR/VII/2017 tentang penegakan disiplin organisasi.

"Partai Golkar memberikan waktu dan kesempatan yang seluas-luasnya kepada saudara Azis Syamsuddin untuk berkonsentrasi dan fokus menghadapi permasalahan hukumnya di KPK," ujarnya.

Baca Juga: Momentum HJKB 211, Oded: Masyarakat Bandung Rapatkan Barisan Tuntaskan Pandemi Covid-19

Adies mengatakan, hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 87 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, sebagaimana yang diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 dan Pasal 47 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar.***

 

Tags

Terkini