nasional

Pemerintah Batasi dan Perketat Pintu Masuk Negara sebagai Antisipasi Varian Mu dan Lambda

Senin, 20 September 2021 | 21:28 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam Keterangan Pers mengenai Perkembangan PPKM Terkini, Senin (20/09/2021) sore. (Sumber: Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden) Sumber: https://setkab.go.id/antisipasi-varian-mu-dan-lambda-pemerintah-batasi-dan-perketat-pintu-masuk-negara/

JAKARTA, GORAJUARA - Mencegah potensi masuknya varian baru Virus Corona, seperti varian Mu dan Lambda, pemerintah membatasi dan memperketat kedatangan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) dari luar negeri, baik melalui jalur darat, laut, maupun udara.

“Kita tidak juga ingin kecolongan meluasnya varian baru seperti Mu dan Lambda masuk ke Indonesia," kata Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers mengenai Perkembangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Terkini, Senin (20/09/2021) malam, secara virtual.

"Oleh karena itu, untuk mencegah hal itu terjadi pemerintah akan membatasi pintu masuk perjalanan internasional ke Indonesia dan memperketat proses karantina bagi warga negara asing maupun [warga negara] Indonesia yang datang dari luar negeri,” tambah Luhut.

Baca Juga: Telkomsel dan Indihome Alami Gangguan Pelanggan pun Meradang

Baca Juga: Indonesia Tandatangani Pengadaan Kapal Perang Fregat Type 31 Arrowhead 140 dengan Babcock International

Untuk jalur udara, lanjut Menko Marves, pemerintah hanya membuka pintu masuk melalui Bandar Udara (Bandara) Soekarno Hatta di Tangerang, Banten dan Bandara Sam Ratulagi di Manado, Sulawesi Utara.

Sedangkan untuk jalur laut, pintu masuk hanya melalui Batam dan Tanjungpinang di Kepulauan Riau. Kemudian untuk jalur darat pintu masuk hanya melalui Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat, Nunukan di Kalimantan Utara, dan Motaain di Nusa Tenggara Timur.

“TNI dan Polri akan ditugaskan untuk melakukan peningkatan pengawasan di jalur–jalur tikus, baik di darat maupun laut, yang jumlahnya bisa beberapa ratus,” imbuhnya.

Baca Juga: Puluhuhan Mahasiswa Keio University Belajar Tari Jaipong dan Gamelan Jawa Barat di KBRI Tokyo

Baca Juga: Pemberlakukan PPKM Diperpanjang Hingga 4 Oktober 2021, Anak Dibawah 12 Diperbolehkan Masuk Mal

Selain membatasi pintu masuk, pemerintah juga memperketat proses kedatangan internasional. Setiap pelaku perjalanan yang tiba di Indonesia harus melakukan karantina selama delapan hari dan melakukan tes PCR sebanyak tiga kali.

“Pemerintah juga meningkatkan kapasitas karantina dan testing, terutama di pintu masuk darat,” pungkasnya.***

Tags

Terkini