Formulir Model C Pemberitahuan KPU (undangan mencoblos)
Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
Pemilih DPTb adalah warga negara yang memenuhi syarat, terdaftar dalam DPT, tetapi harus mencoblos di TPS lain karena pindah memilih. Hak pilih untuk kategori ini dapat digunakan pada pukul 11.00 hingga 13.00 waktu setempat. Dokumen yang perlu dibawa:
KTP-el atau Suket
Formulir Model A Surat Pindah Memilih (diberikan H-3 sebelum pencoblosan)
Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Pemilih DPK adalah warga negara yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam DPT maupun Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Mereka hanya dapat mencoblos jika surat suara masih tersedia, yaitu pada pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat. Dokumen yang harus disiapkan:
KTP-el atau Suket
Pastikan semua dokumen sudah lengkap agar proses pemungutan suara berjalan lancar dan Anda dapat menggunakan hak suara pada Pilkada 2024.***