GORAJUARA - Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri telah resmi diterbitkan pada Selasa, 21 Januari 2025.
Surat edaran ini, dengan nomor 2 Tahun 2025/Nomor 400.1/32O/SJ, mengatur jadwal pembelajaran selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi, termasuk libur awal Ramadhan, jadwal masuk sekolah, dan libur Idulfitri 2025.
Poin-poin dalam surat edaran ini menjadi panduan penting bagi siswa, sekolah, dan orangtua.
Baca Juga: Update Terkini: Daftar Tim Lolos ke 16 Besar Liga Champions!
Sebelumnya, masyarakat, khususnya para orangtua, sempat khawatir jika libur sekolah akan berlangsung satu bulan penuh selama Ramadhan 2025.
Namun, berdasarkan isi surat edaran, libur panjang tersebut tidak terjadi.
Libur sekolah hanya berlaku di awal Ramadhan saja, sementara pembelajaran diatur sedemikian rupa untuk tetap berlangsung.
Baca Juga: Selamat! Ochi Rosdiana Resmi Dilamar oleh Luthfi Arif Adianto, Momen Penuh Haru!
Mengacu pada SEB 3 Menteri, pembelajaran selama Ramadhan dilaksanakan sesuai dengan kalender pemerintah mengenai awal Ramadhan, Idulfitri, dan cuti bersama.
Berikut adalah rincian jadwal libur berdasarkan surat edaran tersebut:
Tanggal 27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025: Pembelajaran dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau masyarakat, sesuai dengan penugasan dari sekolah atau madrasah.
Baca Juga: WADAW! Vika Kolesnaya Sempat Mengira Billy Syahputra Lelaki 'Buaya Darat', Ini Penyebabnya
Tanggal 6-25 Maret 2025: Pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.
Selain itu, siswa dianjurkan mengikuti kegiatan yang mendukung pengembangan karakter, seperti tadarus Al-Quran, pesantren kilat, dan kegiatan keagamaan lainnya bagi yang beragama Islam, atau kegiatan rohani sesuai agama masing-masing bagi siswa non-Islam.