Jelang Idul Adha 2022, Apa Hukum Kurban Online Menurut Ulama dan Dalilnya

photo author
- Selasa, 28 Juni 2022 | 13:04 WIB
Hukum Kurban Online Menurut Ulama dan Dalilnya (Gorajuara.com/ dok : Pixabay)
Hukum Kurban Online Menurut Ulama dan Dalilnya (Gorajuara.com/ dok : Pixabay)

GORAJUARA - Saat ini berbagai kebutuhan sangat mudah didapatkan melalui aplikasi online. Mulai dari berbelanja kebutuhan sehari-hari hingga kurban Idul Adha online pun mulai ditawarkan.

Namun, bagaimana dengan hukum nya, apakah kita boleh menunaikan kurban Idul Adha secara online tanpa harus datang ke lokasi pemotongan hewan?

Kurban Idul Adha secara online berarti kita melakukan kurban dengan menyerahkan pelaksanaannya, mulai dari pemilihan hewan kurban, pemotongan, hingga pendistribusian pada lembaga terpercaya yang memiliki kapasitas di bidangnya.

Baca Juga: Teror Wabah PMK di Jabar Makin Merebak Jelang Idul Adha, Ridwan Kamil: Jangan Khawatir...

Menurut para Ulama, melaksanakan kurban online saat Idul Adha hukum nya sunnah atau diperbolehkan. Hal ini disebabkan tidak ada dalil jelas yang melarangnya.

Menurut Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat, Chollil Nafis, Ph D. Orang yang ber kurban boleh mewakilkan penyembelihan hewan kurban nya ke penyelenggara kurban digital yang kredibel. Tentunya, ber kurban dengan memenuhi syarat kurban sesuai syariat Islam.

Mulai dari pemilihan kurban, tata cara penyembelihan, hingga distribusi ke daerah-daerah yang memerlukan.

Baca Juga: Sambut Iduladha, Ini Resep Olahan Daging Kurban yang Mudah, Enak dan Lezat

Proses pembayaran kurban pun juga bisa jadi tidak dilakukan secara tatap muka, melainkan melalui aplikasi online atau transfer bank.

Munculnya pilihan ber kurban secara online atau menggunakan aplikasi digital memberikan peluang besar bagi para pekurban yang ingin lebih banyak bersedekah.

Manfaat dari daging kurban yang diberikan tidak hanya dapat dirasakan oleh masyarakat yang ada di daerah perkotaan, tapi juga bisa disalurkan kepada mereka yang berada di daerah yang sulit dijangkau.

Baca Juga: Bingung Masak Apa untuk Hidangan Idul Adha? Coba Resep Gulai Kambing Ala Chef Willgoz Ini Dijamin Enak Mantul

Terkait ijab qobul pun dianggap sah, walaupun tidak bertatap muka Ulama mnegatakan bahwa penyebutan sifat-sifat barang yang akan dijual sama kedudukannya dengan melihat diantaranya seperti dalil berikut.

“Barang siapa yang jual beli salaf (salam), maka hendaklah berjual beli salaf (salam) dengan ukuran tertentu, dan berat tertentu sampai waktu tertentu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Dengan kemudahan secara online, maka tak perlu ragu lagi untuk para pekurban yang ingin ber kurban secara online. Tunaikan kurban online Anda melalui penyedia layanan kurban digital lembaga terpercaya .***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tiara Eka Shantika

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kapan Nisfu Syaban 2025? Cek Tanggal di Sini!

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB