Pendapat ini merupakan pendapat Imam At-Tsauri, Imam Mujahid dan Imam Al-Awza'i. Dan keterangan ini terdapat pada kitab النجم الوهاج في شرح المنهاج.
Hanya saja, pendapat yang Lain yaitu pendapat mayoritas ulama menjelaskan, bahwa ghibah bukan salah satu hal yang dapat membatalkan puasa.
Mereka berpendapat bahwa ghibah hanya akan mengurangi pahala puasa di bulan Ramadhan tapi tidak membatalkannya.
Walaupun seperti itu, ghibah tetap merupakan suatu hal yang tidak pantas untuk dilakukan oleh seorang muslim sejati.***