GORAJUARA - Maulid Nabi merupakan sebuah perayaan menyambut hari lahirnya Nabi Muhammad SAW.
Sampai saat ini, merayakan Maulid Nabi memang menjadi bahan perdebatan di kalangan umat muslim.
Berikut Gorajuara mengutip hukum merayakan Maulid Nabi berdasarkan beberapa sumber:
Baca Juga: Hukum Onani dan Masturbasi dalam Islam, Diperbolehkan atau Tidak ? Simak Penjelasannya
Pendapat MUI
MUI sebagai induk ulama di Indonesia menjelaskan bahwa hukumnya adalah boleh dan termasuk bid'ah hasanah.
Bid'ah hasanah merupakan sesuatu yang belum pernah dilakukan oleh Rasulullah maupun para sahabatnya tetapi memiliki nilai kebaikan dan tidak bertentangan dengan Al-Qur'an serta hadist.
Menurut MUI, Maulid Nabi bukan hanya sebatas seremoni dan perayaan.
Baca Juga: Paul Golding, Aktivis Asal Inggris Resah Lihat Seorang Anak Masuk Islam, Aneh...
Maulid Nabi bisa dijadikan sebuah momentum untuk melakukan amal-amal kebaikan, seperti bakti sosial, menyantuni anak yatim dan fakir miskin, pameran produk halal, pentas seni serta kegiatan lain yang lebih menyentuh persoalan masyarakat.
Pendapat Muhammadiyah
Menurut Muhammadiyah, hukum merayakan Maulid Nabi termasuk dalam perkara Ijtihadiyah.
Maksudnya, tidak ada perintah sekaligus larangan dalam melaksanakan hal tersebut.