Bagaimana Hukum Merayakan Maulid Nabi Muhammad Bagi Umat Muslim di Indonesia? Simak Penjelasannya!

photo author
- Rabu, 27 September 2023 | 10:10 WIB
Ilustrasi Hukum merayakan maulid Nabi dari berbagai sumber. (Gorajuara/ Pixabay/ Abdullah_shakoor)
Ilustrasi Hukum merayakan maulid Nabi dari berbagai sumber. (Gorajuara/ Pixabay/ Abdullah_shakoor)

GORAJUARA - Maulid Nabi merupakan sebuah perayaan menyambut hari lahirnya Nabi Muhammad SAW.

Sampai saat ini, merayakan Maulid Nabi memang menjadi bahan perdebatan di kalangan umat muslim.

Berikut Gorajuara mengutip hukum merayakan Maulid Nabi berdasarkan beberapa sumber:

Baca Juga: Hukum Onani dan Masturbasi dalam Islam, Diperbolehkan atau Tidak ? Simak Penjelasannya

Pendapat MUI

MUI sebagai induk ulama di Indonesia menjelaskan bahwa hukumnya adalah boleh dan termasuk bid'ah hasanah.

Bid'ah hasanah merupakan sesuatu yang belum pernah dilakukan oleh Rasulullah maupun para sahabatnya tetapi memiliki nilai kebaikan dan tidak bertentangan dengan Al-Qur'an serta hadist.

Menurut MUI, Maulid Nabi bukan hanya sebatas seremoni dan perayaan.

Baca Juga: Paul Golding, Aktivis Asal Inggris Resah Lihat Seorang Anak Masuk Islam, Aneh...

Maulid Nabi bisa dijadikan sebuah momentum untuk melakukan amal-amal kebaikan, seperti bakti sosial, menyantuni anak yatim dan fakir miskin, pameran produk halal, pentas seni serta kegiatan lain yang lebih menyentuh persoalan masyarakat.

Pendapat Muhammadiyah

Menurut Muhammadiyah, hukum merayakan Maulid Nabi termasuk dalam perkara Ijtihadiyah.

Maksudnya, tidak ada perintah sekaligus larangan dalam melaksanakan hal tersebut.

Baca Juga: Maulid Digelar untuk Peringati Kelahiran Nabi Muhammad SAW, Bagaimana Sikap Masyarakat Terhadap Perayaan Ini?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wulan Dini

Sumber: muhammadiyah.or.id, mui.or.id, nublitar.or.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kapan Nisfu Syaban 2025? Cek Tanggal di Sini!

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB