GORAJUARA - Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW yang dilakukan oleh umat islam pada permulaan abad ke 4 H.
Kemudian Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW berlanjut eksistensinya dalam masyarakat muslim.
Kala itu hukum merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi topik perdebatan para ulama sejak lama antara kalangan yang memperbolehkan dan yang melarangnya karena dianggap bid’ah.
Baca Juga: Tuntunan Cara Sholat Istisqa, dan Beberapa Do’a Memohon Hujan
Dari kalangan yang memperbolehkan adanya peringatan maulid beralasan bahwasanya peringatan tersebut untuk mengenang kelahiran beliau, sirahnya dan pengenalan tentang pribadi beliau.
Hal ini dimaksutkan agar menimbulkan iman yang sempurna kepadanya dan menambah kecintaan terhadapnya karena menambah kecintaan dan menyempurnakan iman adalah dua hal yang dituntut oleh syara’.
Sedangkan golongan yang membid’ahkan perayaan maulid berargumen bahwa apa saja kegiatan keagamaan yang tidak ada contoh dari Rasulullah SAW dan para shahabat dan tabiin yang hidup pada generasi yang paling baik, berarti hukumnya bid’ah.
Baca Juga: Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW Tidak Ada di Zaman Nabi! Lalu Apa Hukum Merayakannya?
Demikian juga bahwa agama islam telah sempurna dan tidak membutuhkan penambahan lagi.
Mengadakan sesuatu baru seperti peringatan Maulid menunjukkan bahwa Allah belum menyempurnakan agama ini buat umat-NYA, sebagaimana juga akan menunjukkan bahwasanya Rosulullah SAW itu belum menyampaikan apa-apa yang wajib bagi umat beliau untuk mengerjakannya, sehingga datang orang-orang yang kemudian mengadakan suatu hal baru.
Hal ini sebetulnya tidak diizinkan oleh Allah dengan anggapan bahwa hal ini merupakan satu sarana untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah (Bin Baz, 1984, hlm. 18).
Baca Juga: Umat Islam Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW Tiap 12 Rabiul Awal! Ini Kegiatan yang Dilakukan..
Jika seandainya upacara peringatan Maulid itu betul-betul datang dari agama yang diridloi oleh Allah, niscaya beliau menerangkan pada umatnya atau kalau tidak beliau melakukannya pada masa hidupnya atau paling tidak dikerjakan oleh para sahabat.
Maka jika semua itu belum pernah terjadi, jelaslah bahwa hal itu semuanya adalah bukan dari ajaran islam dan tidak akan ada artinya sedikitpun.