c. Tidak boleh, kecuali hanya sebatas sholat hajat lidaf’il bala’ al-makhuf (untuk menolak bala yang dikhawatirkan) atau nafilah mutlaqoh (shalat sunnah mutlak) sebagaimana diperbolehkan Syara’ karena hikmahnya agar dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Terakhir menurut pandangan Rais Syuriah PWNU Jawa Timur, KH Miftahul Akhyar menjelaskan nahas atau sial yang dimaksud adalah bagi mereka yang meyakini, yang mempercayai, tetapi bagi orang-orang beriman yang meyakini setiap waktu, hari, bulan dan tahun ada manfaat dan mafsadah, ada guna dan ada madharatnya.
Artinya, beberapa pendapat mengungkapkan dan jangan dijadikan pedoman bahwa setiap Rabu akhir bulan adalah hari sial atau naas yang harus dihindari.
Tinggal kita berikhtiar meyakini bahwa semua itu adalah anugerah Allah.***