Jangan Sampai Salah Ini Bedanya Pelanggaran Pidana dengan Kejahatan Pidana Menurut Profesor Suhandi

photo author
- Rabu, 8 Februari 2023 | 07:10 WIB
Penjelasan bedanya pelanggaran pidana dengan kejahatan pidana menurut profesor Suhandi. (Gorajuara/ dok: Tangkapan Layar/ YouTube/ Deddy Corbuzier)
Penjelasan bedanya pelanggaran pidana dengan kejahatan pidana menurut profesor Suhandi. (Gorajuara/ dok: Tangkapan Layar/ YouTube/ Deddy Corbuzier)

GORAJUARA - Banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa ternyata dalam hukum pidana terdapat bedanya pelanggaran pidana dengan kejahatan pidana, hal ini dijelaskan oleh Profesor Suhandi.

Lantas apa sebenarnya bedanya pengertian dari pelanggaran pidana dan kejahatan pidana dan bagaimana pemberian sanksi terhadap pelaku?

Berikut penjelasan bedanya arti pelanggaran pidana dengan kejahatan pidana menurut Profesor Suhandi yang merupakan pakar hukum pidana.

Baca Juga: Kasus Laka Viral! Podcast Deddy Corbuzier Terangkan Kasus Kecelakaan Bersama Profesor Suhandi Cahaya

Mari simak penjelasan berikut agar menjadi tahu supaya tidak menjadi salah paham lagi.

Menurut Profesor Suhandi hal yang paling membedakan antara pelanggaran pidana dengan kejahatan pidana yaitu dari bentuk hukumannya.

Dari yang dijelaskan oleh Profesor Suhandi bahwa biasanya pelaku pelanggar pidana ini biasanya diberi sanksi berupa denda.

Baca Juga: Darurat Kejahatan Pelecehan Seksual Indonesia, Deddy Corbuzier: 'Saya Bingung'

Namun, meski begitu kemungkinan pelaku pelanggaran pidana ini juga bisa di hukum kurungan badan juga percobaan.

“kalo pelanggaran itu bisa disidangkan juga tapi biasanya hukuman berupa denda atau bisa kurungan bisa juga percobaan,” jelas Profesor Suhandi dilansir oleh girajuara.com dari kanal YouTube Deddy Corbuzier, Selasa, (07/02/2023).

Sedangkan untuk kejahatan pidana, menurutnya seseorang bisa dikatakan melakukan kejahatan pidana bila terdapat korban di dalam suatu peristiwa atau ada pihak yang dirugikan.

Baca Juga: Podcast Deddy Corbuzier: Anyun Cerita ke Praz Teguh, Gagal Menikah dan Pernah Jadi Curanmor

“kalau kejahatan pidana itu ada pihak korban atau pihak yang dirugikan, contohnya seperti kasus indosurya,” sambung Profesor Suhandi.

Adapun contoh perbuatan pelanggaran pidana adalah seperti tidak menggunakan helm saat mengendarai motor, tidak membawa SIM saat berkendara, lalu pada STNK keterangan warna kendaraan atau mobil berbeda dengan yang dilihat atau dimodifikasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulan Dini

Sumber: YouTube Deddy Corbuzier

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Membaca SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:24 WIB