Pendaftaran Beasiswa Preneur Academy Scholarship Batch 5 Sudah Dibuka, Ayo Buruan Daftar!

photo author
- Kamis, 20 Oktober 2022 | 18:49 WIB
Pendaftaran Beasiswa Preneur Academy Scholarship ( foto unsplash/Sincerely Media)
Pendaftaran Beasiswa Preneur Academy Scholarship ( foto unsplash/Sincerely Media)

ORAJUARA - Badan Pusat Stastitik melaporkan bahwa jumlah pengangguran di Indonesia pada Februari 2022 sebanyak 8,40 juta dan 11,85 persennya adalah lulusan perguruan tinggi.

Salah satu penyebab lulusan perguruan tinggi mengganggur yaitu dikarenakan ketersediaan lapangan pekerjaan masih terbatas.

Saat ini, ada trend mahasiswa untuk memulai usaha selama kuliah yang terus mengalami peningkatan. Didukung dengan adanya Program Wirausaha Merdeka dari Kemendikbudristek.

Baca Juga: Cegah Peredaran atau Penggunaan Obat Sirup, Kemenkes Ambil Kebijakan Antisipatif untuk AKI

Tapi kurang diimbangi dengan akses program pelatihan dan pendampingan kewirausahaan yang tepat dan berkelanjutan serta inklusif memadai bagi setiap mahasiswa.

Dengan adanya Beasiswa Preneur Academy Scholarship (PAS) ini menjadi kesempatan untuk mahasiswa. Beasiswa Preneur Academy Scholarship (PAS) adalah Beasiswa dalam bentuk Inkubasi Bisnis Inklusif selama 3 bulan ditujukan bagi mahasiswa yang memiliki motivasi, minat dan semangat tinggi untuk menjadi seorang wirausaha selama kuliah.

Tujuan program ini yaitu untuk mendorong percepatan pertumbuhan wirausaha baru di Indonesia melalui Gerakan 1.001 Usaha Rintisan.

Baca Juga: Tanggapan Lesti Kejora Usai Panen Hujatan dari Netizen: Dede Ga Peduli Sama Omongan Orang

Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa Unggulan Kemendikbud Diperpanjang, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Persyaratan:

Mahasiswa aktif Indonesia D3, D4, dan S1.

Lolos seleksi adminitrasi dan kualifikasi.

Berkomitmen untuk mengikuti seluruh rangkaian kegiatan.

Daftar melalui website Registrasi bit.ly/BeasiswaPASBatch5 kuota 250 mahasiswa Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Membaca SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:24 WIB