Yuk, Kenalan dengan Beasiswa ADIK Kemdikbud, Calon Mahasiswa Wajib Tahu

photo author
- Jumat, 18 Maret 2022 | 14:36 WIB
 Penerima beasiswa ADIK Kemendikbud (Foto: Gorajuara.com/Website adik.kemdikbud.go.id)
Penerima beasiswa ADIK Kemendikbud (Foto: Gorajuara.com/Website adik.kemdikbud.go.id)

GORAJUARABeasiswa ADIK Kemdikbud ini merupakan salah satu program dari pemerintah yang masih jarang diketahui oleh calon mahasiswa.

Pasalnya, Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADIK) memang tidak sepopuler beasiswa Bidikmisi atau yang saat ini telah diganti dengan KIP kuliah.

Baca Juga: MotoGP Indonesia: Latihan Bebas Pertama Pol Espargaro Tercepat

Maka dari itu, pada artikel ini akan memberikan informasi mengenai beasiswa ADIK yang saat ini dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Beasiswa ADIK merupakan salah satu beasiswa yang diperuntukan untuk calon mahasiswa S1 yang berasal dari daerah yang telah ditentukan dan memiliki potensi akademik baik.

Baca Juga: Ayo ! Klaim Hadiah dari Kode Reedem FF Edisi 18 Maret 2022, Jangan Sampai Terlewatkan

Dikutip Gorajuara.com dari laman resmi adik.kemdikbud.go.id, Jumat 18 Maret 2022, dengan adanya beasiswa ADIK pemerintah memberikan kesempatan belajar kepada para putra-putri terbaik daerah.

Khusus untuk beasiswa ADIK, penerimanya harus berasal dari Papua dan Papua Barat, daerah khusus 3T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal), dan anak Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Baca Juga: Inilah Delapan Tim yang Lolos Perempat Final Liga Eropa, Barca dan West Ham Comeback, Sevilla Angkat Koper

Melalui beasiswa ini, Pemerintah menyediakan biaya pendidikan, biaya hidup, dan pembinaan atau bimbingan belajar secara khusus untuk penerimanya.

Bagi mahasiswa asal Papua dan Papua Barat, pemerintah memberikan bantuan pendidikan dengan skema bantuan afirmasi secara penuh, baik terkait seleksi maupun pembiayaan lainnya.

Baca Juga: All England 2022: Indonesia Loloskan Tujuh Wakil di Perempat Final

Sedangkan untuk mahasiswa yang berasal dari daerah khusus (3T) dan anak TKI pembiayaannya mengikuti skema KIP Kuliah.

Pemerintah berharap dengan skema ini mahasiswa dari daerah khusus (3T) dan TKI yang berasal dari keluarga kurang mampu sesuai dengan syarat penerimaan KIP harus diprioritaskan.  

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rusyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Membaca SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:24 WIB