Sistematika Penulisan dan Penyusunan Laporan Skripsi Atau KTI : Bab Metode Penelitian

photo author
- Rabu, 22 Desember 2021 | 11:00 WIB
Buku-buku berbahasa Inggris atau pun bukan, sangat diperlukan salam menyusun skripsi.*** (Gorajuara.com/pikiran-rakyat.com)
Buku-buku berbahasa Inggris atau pun bukan, sangat diperlukan salam menyusun skripsi.*** (Gorajuara.com/pikiran-rakyat.com)

GORAJUARA – Tahukah kalian bahwa penulisan dan penyusunan laporan skripsi dan KTI itu ternyata spesial? Simaklah susunan BAB III (Metode penelitian) yang tepat seperti di bawah ini.

Di bagian ini perlu diingat, ini metode penelitian bukan metodologi penelitian. Itu berbeda.

Metodologi itu lebih makro, tapi metode adalah bagian kecil dari metodologi.

Baca Juga: Tepis Rumah Tangganya Retak, Zaskia Gotik: Berdoa Aja Dulu, Banyakin Dzikir

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun Vanessa Angel yang ke-29, Fadly: Happy Birthday Kakakku Yang Cantik

1. Jenis penelitian

Jelaskan jenis penelitian apa yang kalian gunakan. Misalnya, menggunakan pendekatan kuantitatif-kualitatif (mix method) atau kuantitatif atau kualitatif.

2. Data & Sumber data

Data itu ada dua, yakni sekunder (data dari referensi jurnal, buku, dan sebagainya) dan data primer (data yang diperoleh langsung ke lapangan, seperti hasil survey, wawancara, kuesioner, dan sebagainya).

Baca Juga: Gebyar Bulan Bahasa SMA Negeri 1 Purwadadi Diwarnai Berbagai Perlombaan Siswa

Baca Juga: Genta Fajar Heriawan, Secara Aklamasi Jadi Ketum PORSI Pertama

Sedangkan sumber data, adalah di mana kita mendapatkan data, apakah dari hasil wawancara dengan pak dusun misalnya, atau dengan survei, eksperimen, dan sebagainya.

Yang jelas sumber dari mana data itu berasal dan harus dijelaskan semua dalam bagian ini secara jelas dan lengkap.

3. Lokasi penelitian

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abu Rahma

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Membaca SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:24 WIB