Ribuan Sekolah di Kota Bandung Lakukan PTMT dengan Lancar

photo author
- Kamis, 16 September 2021 | 19:25 WIB
PTMT di Kota Bandung. (Tri W/Gorajuara.com)
PTMT di Kota Bandung. (Tri W/Gorajuara.com)

BANDUNG, GORAJUARA - Hari ini total ada 2.007 dari total 4.000 lebih sekolah pada jenjang PAUD hingga SMA/SMK di Kota Bandung sudah diizinkan Dinas Pendidikan (Disdik) untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT).

Mereka diverifikasi oleh tim satgas Covid-19 dan dinyatakan layak menggelar PTM terbatas.

Demikian diungkapkan Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan SD Disdik Kota Bandung, Bambang Ariyanto.

Disampaikannya, ada 2.007 sekolah yang diizinkan menggelar PTM terdiri dari 330 sekolah yang sudah melaksanakan PTM pada tanggal 8 September kemarin.

Sedangkan 1.667 sekolah sudah bisa melaksanakan kegiatan PTM terbatas sejak Rabu kemarin.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga Champions: Liverpool Tekuk Milan dalam Drama 5 Gol

Lebih jauh ia menjelaskan, sekolah yang menyelenggarakan belajar tatap muka tanggal 8 September kemarin diberikan kapasitas 50 persen.

Sedangkan sekolah yang memulai belajar tatap muka pada tanggal 15 diberikan kapasitas maksimal 25 persen.

"Dari 4.000 baru 2.007 (sekolah) yang menggelar PTM yang belum bisa dapat mengajukan.

Kita akan verifikasi tahap ketiga ada 30 item yang diverifikasi," ujar Bambang kepada wartawan pada acara Bandung Menjawab, Kamis 16 September 2021.

Menurutnya, jenjang SD yang paling banyak diizinkan belajar tatap muka disebabkan jumlah sekolah yang banyak.

Kami tidak mengizinkan sekolah untuk belajar tatap muka berdasarkan unsur kewilayahan," Warga Bandung lebih banyak yang menginginkan PJJ," ucapnya.

Baca Juga: Kado HJKB, Sebanyak 1.748 Rumah Ibadah di Kota Bandung Sudah Tersertifikasi

Dimana, sambungnya, ada 16 sekolah yang mengajukan permohonan penjadwalan ulang belajar tatap muka dari tanggal yang direncanakan 15 September kemarin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Buddy Wirawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Membaca SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:24 WIB