edukasi

Tebar Apresiasi Buat Leader dan Kepala Sekolah Inspiratif, Berikut Nama Penerima Penghargaan AKSI 2022 2023

Selasa, 17 Januari 2023 | 06:00 WIB
Pemberian apresiasi AKSI 2023 dalam acara Gala Dinner di Sekar Jambu, Denpasar, Bali, Sabtu malam (14/1/2022). (Foto: dok/Yuyun Dewi/Gorajuara)

GORAJUARA,- Gelaran Workshop dan Rakernas atau Workernas Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia (AKSI) 2023 sudah selesai digelar di Bali dan berjalan sukses. Rapat diikuti 254 kepala sekolah dari 20 provinsi di Tanah Air.

Workernas AKSI 2023 yang dimulai sejak Jumat 13 Januari 2023 di Kuta Paradiso Hotel Bali ini, mengambil tema "Kawal Generasi Emas 2045".

Rakernas merupakan ajang tahunan untuk meningkatkan peran AKSI dalam meningkatkan layanan pendidikan di Indonesia.

Baca Juga: Jadi Kepala Sekolah Inspiratif AKSI 2022, Ponijan Ingin Berbagi Praktek Baik Buat Pembelajaran Berdiferensiasi

Teristimewanya lagi, rangkaian rapat kerja para kepala sekolah ditandai dengan pemberian penghargaan pada pimpinan dan insan pendidik berprestasi dalam acara di Gala Dinner di Sekar Jambu, Denpasar, Bali, Sabtu 14 Januari 2023.

Penghargaan dibagi tiga kategori, yakni Leader Inspiratif AKSI 2023, kepala sekolah atau KS Inspiratif AKSI 2021/2022, dan kepala sekolah (KS) penulis inspiratif AKSI 2023.

Ketua Umum DPP AKSI Dr. Asep Tapip Yani, M.Pd menegaskan bahwa asosiasi yang dipimpinnya memang setiap tahun memberikan apreasiasi pada kepala sekolah yang paling inspiratif.

Baca Juga: Semangat Belajar Para Kepala Sekolah Peserta Workernas AKSI Gorontalo

Ketua Panitia Workshop dan Rakernas atau Workernas AKSI 2023 di Bali, Dr. Dudung Nurullah Koswara M.Pd, tema utama acara penutupan ini adalah pemberian penghargaan atau apresiasi dari AKSI.

Penerima penghargaan

Leader Inspiratif AKSI 2023

I . H. Dedi Supandi, s.STP., M.Si Kepala Dinas Pendidikan Prov. JAWA BARAT

2. Dr. H. Asren Nasution Kepala Dinas Pendidikan Prov. Sumatera Utara

3. M. Job Kurniawan, AP., M.Si pit. KADISDIK Prov. Riau

Halaman:

Tags

Terkini

Membaca SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:24 WIB