edukasi

Peringati Hari Guru Nasional 2022: Tahukah Anda Ternyata Kata Guru Bermakna Berlawanan

Kamis, 24 November 2022 | 20:00 WIB
Ketika seorang guru mengajar di depan kelas ( https://pixabay.com/images/id-3765909/)

GORAJUARA,- Bangsa Indonesia pada Jumat 25 November 2022 akan memperingati Hari Guru Nasional. Dan, ternyata Hari Guru Nasional bertepatan dengan berdirinya Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI.

Hari Guru Nasional merupakan hari bersejarah dalam perjuangan Indonesia. Penetapan hari bersejarah ini ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994.

Saat memperingati Hari Guru Nasional alangkah baiknya mencerna lagi makna atau arti guru yang selama ini disebut-sebut pahlawan tanpa jasa.

Baca Juga: Gonjang Ganjing Rumah Tangga Raffi Ahmad, Nagita Slavina: Siapa Sih yang Mau Rumah Tangganya Berakhir?

Kata guru dalam bahasa sanskerta secara etimologi berasal dari dua suku kata yaitu Gu artinya darkness dan Ru artinya
light

Sangat menarik ternyata kata Guru tersusun dari dua suku kata yang bermakna berlawanan yaitu gelap versus terang atau bercahaya atau bersinar, kemuraman versus keceriaan atau kemahardikaan.

Secara harafiah guru atau pendidik adalah orang yang menunjukkan “cahaya terang” atau pengetahuan dan memusnahkan kebodohan atau kegelapan. Manusia secara alamiah pada mulanya adalah “gu” yaitu tidak berpengetahuan atau gelap.

Baca Juga: Usai Terjadi Gempa Di Cianjur, Lesti Kejora Izin Kepada Rizky Billar dan Bergegas Mendatangi Keluarga nya

Dalam posisi ini sering disebut masih belum memiliki arah atau orientasi. Setelah menjalani pendidikan
ia akan menjadi “ru” atau terang, bercahaya, bersinar, ringan karena disinari oleh pengetahuan yang dimilikinya.

Proses transformasi dari “gu” ke “ru” atau gelap (awidya) menuju terang (widya) berjalan secara terus menerus tanpa henti sebagai proses long lifeeducation

Baca Juga: Hasil Pertandingan Piala Dunia 2022: Swiss Taklukkan Kamerun 1-0, Breel Embolo Cetak Sejarah
.
Tugas Guru

Pasal 20 UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen menandaskan, dalam melaksanakan tugaskeprofesionalan, guru berkewajiban: (a) merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; (b)meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutansejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;

Kemudian, (c) bertindak objektif dantidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisiktertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran; (d) menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru,serta nilai-nilai agama dan etika; dan (e) memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.Tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar dan melatih.

Baca Juga: Aksi Tutup Mulut Bentuk Protes Pemain Jerman pada FIFA Diolok Olok Warganet

Halaman:

Tags

Terkini

Membaca SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:24 WIB