edukasi

Tantangan Menjadi Guru, Rendahnya Minat Baca

Selasa, 19 Juli 2022 | 20:33 WIB
Guru Guru Ku Menuntun Ku Menjadi Murid Berbudi Pekerti (GoraJuara.com/dok AKSI)

 

GORAJUARA - Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) bagi guru adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. Aturan tersebut selaras dengan program mendikbud ketika dijabat Anies Baswedan yang meluncurkan program Guru Pembelajar dan kini menjadi Program Guru Penggerak saat Mendikbud Ristek dijabat Nadiem Anwar Makarim.

Dalam sambutannya memperingati Hardiknas 2016, Anies Baswedan antara lain mengatakan, “Guru harus terus-menerus belajar. Guru lebih dari sekadar mengajar, dia mendidik, menginspirasi, juga mengerakkan…. Jika guru terbuka pada kebaruan, maka anak-anak akan mengikuti gurunya. Tujuannya, tidak hanya memajukan siswa, tetapi juga untuk mengembangkan diri guru itu sendiri”.

Pernyataan Anies Baswedan itu mengisyaratkan betapa guru tidak boleh ketinggalan informasi terbaru terkait dengan pendidikan anak-anak. Oleh karena itu, guru harus melaksanakan pengembangan profesi berkelanjutan sesuai dengan konsep belajar seumur hidup (long life education).

Belajar seumur hidup adalah belajar dengan menyesuaikan perkembangan zaman anak masa kini yang lahir pada abad ke-21, sedangkan gurunya lahir pada abad ke-20, dengan sekolah yang berdiri abad ke-19. Guru hendaknya menyadari kodrat anak sesuai dengan kodrat zaman dan kodrat alamnya. Guru terus-menerus dituntut belajar dan menyesuaikan diri dengan perkembangan anak agar pembelajaran dapat menyenangkan dan menggairahkan sehingga sekolah benar-benar menjadi taman belajar. Kemampuan itu tidak akan tercapai kalau guru tidak menjadi pembelajar sepanjang masa.

Tantangan menjadi guru pembelajar adalah masih rendahnya budaya literasi, tidak terkecuali pada para guru. Penelitian Taufiq Ismail (2003) menunjukkan di 13 negara yang diteliti, tidak satupun SMU (kini SMA) di Indonesia melaksanakan penyajian pelajaran sastra dengan kewajiban membaca, menganalisis, dan mendiskusikan karya sastra di muka kelas sehingga angka yang diperoleh adalah nol.

Berbeda dengan 12 negara sebagai pembanding, siswa sederajat SMA di mancanegara wajib membaca buku sastra antara 5-32 judul. Di ASEAN misalnya, ditunjukkan Thailand mewajibkan siswa SMA membaca 5 judul buku sastra, Singapura dan Malaysia 6 judul, Brunai Darusalam 7 judul. Rekor tertinggi dengan 32 judul buku dipegang oleh Amerika Serikat disusul Jerman dan Prancis 20-30 judul.

Nol buku yang diapresiasi siswa SMA di Indonesia terdengar aneh bila dibandingkan angka bebas buta huruf telah mencapai 90% (Oetomo, 2004 :viii). Rendahnya apresiasi siswa SMA terhadap buku sastra di Indonesia adalah cermin dari gurunya yang mengajar. Sadar akan kondisi itu, sejak tahun pelajaran 2015/2016, Mendikbud Anies Baswedan meluncurkan program wajib membaca buku 15 menit setiap awal pembelajaran tiap hari.

Program ini menjadi awal yang baik untuk mencintai teks yang potensial ditingkatkan ke arah budaya menulis sesuai dengan ajakan Pramudya Ananta Toer. “Menulislah. Selama engkau tidak menulis, engkau akan hilang dari masyarakat dan dari pusaran sejarah”.

Temuan nol buku bagi siswa SMA di Indonesia berkorelasi dengan kemampuan guru dalam menulis Karya Tulis Ilmiah sebagai prasyarat naik pangkat dari unsur utama (Pendidikan, Pembelajaran/Pembimbingan, dan PKB). PKB terdiri atas tiga kegiatan pokok, yaitu pengembangan diri melalui diklat, publikasi ilmiah dengan variannya, dan karya inovatif dengan variannya. Ketiga unsur PKB itu menjadi syarat mutlak dalam kenaikan pangkat dan golongan setingkat lebih tinggi sejak 2013.

Sejak sistem kenaikan pangkat melalui PKG, guru wajib membuat karya publikasi ilmiah/karya inovatif mulai dari golongan III/b ke atas, dan tidak bisa lagi naik pangkat cepat dalam waktu dua tahun seperti sebelum tahun 2013. Semakin tinggi golongan, semakin sulit tagihan karya tulis yang harus dibuat oleh guru. Guru yang belum biasa menulis pastilah kelimpungan.***

Tags

Terkini

Membaca SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:24 WIB