GORAJUARA – Sebelum resmi diterima oleh sekolah pilihan, tahap akhir yang harus dilakukan calon peserta didik baru (CPDB) adalah lapor diri PPDB online.
Untuk melakukan lapor diri PPDB online tersebut, sebaiknya CPDB mempersiapkan syarat dan mengecek tutorialnya agar tidak salah langkah.
Mengingat waktu yang diberikan Disdik hanya 2 hari untuk lapor diri PPDB online, memahami tutorial akan membantu CPBD agar terhindar dari masalah buffering akibat lonjakan pengaksesan situs yang dilakukan secara bersamaan.
Baca Juga: Tak Hanya Jago Rap dan Menyanyi, Kini Jennie BLACKPINK Akan Debut Akting di Amerika!
Dikutip Gorajuara.com dari akun instagram @officialppdbdki, lapor diri PPDB online dibuka dalam 2 hari. Hari pertama Kamis, 16 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB. Hari kedua Jumat, 17 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB.
Perlu diketahui, lapor diri PPDB online ini hanya bisa dilakukan oleh CPBD yang lulus:
1. Jalur zonasi dan jalur afirmasi (inklusi dan anak asuh panti) untuk jenjang SD
2. Jalur prestasi dan afirmasi (inklusi dan anak asuh panti) untuk jenjang SMP
3. Jalur prestasi, afirmasi (inklusi dan anak asuh panti), dan PPDB bersama tahap I untuk SMA dan SMK.
Baca Juga: Yeremia Cedera di Indonesia Open 2022, Legenda Indonesia Rexy Mainaky Tak Kuasa Bendung Air Mata
Tutorial lapor diri PPDB online adalah sebagai berikut:
1. Buka situs ppdb.jakarta.go.id pada browser
2. Login menggunakan nomor peserta dan password yang telah dibuat. Pastikan penulisan nomor peserta dan pasword benar
3. Klik tombol ‘Lapor Diri”