GORAJUARA - Berbeda dengan tahun lalu, PPDB Jateng Tahun 2022 memiliki 3 hal yang berbeda yang bisa jadi pertimbangan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) sebelum mendaftar.
Hal ini dijelaskan oleh Sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah, Suyanta, yang menyampaikan PPDB Jateng tahun ini ada tiga hal yang berbeda dibanding tahun lalu.
Perbedaan dari PPDB tahun lalu menyangkut tentang pelaksanaan pendaftaran yang perlu dipahami oleh Calon Peserta Didik Baru (CPDB) tahun ini.
Baca Juga: Solusi Aman Konsumsi Daging yang Terjangkit PMK
Suyanta menjelaskan perbedaan pertama mengenai verifikasi dokumen faktual yang dilakukan di awal. Hal ini penting terutama dokumen tentang Kartu Keluarga dan lokasi rumah CPDB.
Lalu yang kedua mengenai SMA yang sekarang tidak ada lagi ada penjurusan, sehingga CPDB tidak perlu lagi memikirkan mengenai penjurusan ini karena kurikulum sekarang yang sudah berubah.
Ketiga adalah adanya jalur afirmasi dengan penambahan ketentuan bagi anak yatim piatu yang orang tuanya meninggal karena Covid-19. Kuota jalur ini yang akan diterima sebanyak 3 persen.
Baca Juga: Lokasi Syuting Pengabdi Setan 2: The Communion Berubah, Begini Alasan Joko Anwar
Lebih lanjut, Suyanta juga menjelaskan bahwa jalur afirmasi pada tahun ini paling sedikit diterima yaitu hanya 20 persen. Jika hal ini tidak mencapai maka akan dialihkan ke jalur zonasi.
Sedangkan jalur zonasi hanya menerima 55 persen daya tampung, termasuk di dalamnya kuota zonasi khusus sebanyak 10 persen daya tampung.
Selanjutnya ada juga jalur prestasi yang menerima 20 persen daya tampung, dna jalur perpindahan tugas orang tua atau wali hanya menerima paling banyak 5 persen.
Terakhir, Suyanta juga menegaskan selain perbedaan tiga hal tersebut, semua hal yang berkaitan dengan pelaksanaan PPDB Jateng 2022 ini tetap sama.***