edukasi

PPDB 2022 Disdik Jabar Imbau Yayasan Swasta Akomodir Masyarakat Tidak Mampu Mampu

Senin, 30 Mei 2022 | 13:30 WIB
Persiapan PPDB 2022 di Kabupaten Bandung (Foto: Gorajuara.com/dok: Dinas Pendidikan Jawa Barat)

 

GORAJUARA - Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022 ini mengoptimalkan siswa dari keluarga tidak mampu dapat melanjutkan pendidikan baik di sekolah negeri ataupun swasta.

Untuk itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar mengimbau yayasan sekolah swasta dapat mengakomodir masyarakat kurang mampu.

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dedi Supandi, ia berharap langkah tersebut dapat mengoptimalkan pendidikan di Jawa Barat.

Baca Juga: Persib Bandung Jalani Training Center di Batam, Inilah 24 Pemain yang Diboyong Coach Robert

Terlebih, pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, di Pasal 16 dijelaskan pemda dapat melibatkan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Sedangkan untuk ketentuan pelaksanaan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan oleh pemda sesuai dengan kewenangan.

"Untuk itu, kami mengimbau yayasan swasta dapat memusyawarahkan untuk mengakomodir masyarakat yang kurang mampu," papar Dedi Supandi, Senin 30 Mei 2022.

Baca Juga: Marc Marquez Kembali Jalani Operasi Pasca Rentetan Kecelakan Saat Balapan di MotoGP

Menurutnya, selama ini orang tua dari calon siswa yang dari keluarga kurang mampu cenderung tidak ingin memasukan anaknya ke sekolah swasta dengan alasan biaya pendidikan yang tidak sedikit.

Kondisi ini, akunya, yang akhirnya menjadi fokus Disdik Jabar agar akses pendidikan dapat digapai oleh masyarakat dari berbagai kalangan.

"Syukur-syukur kalau masyarakat yang kurang atau tidak mampu dapat sekolah gratis di swasta," imbuhnya.

Baca Juga: Tinggalkan Ikatan Cinta, Arya Saloka Sempat Berucap Ingin Vakum dari Dunia Hiburan

Lebih jauh ia berharap, tidak ada siswa yang putus sekolah di tengah jalan sebelum menuntaskan pendidikan lantaran terkendala oleh biaya.

Halaman:

Tags

Terkini

Membaca SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:24 WIB