GORAJUARA - Kepala Sekolah diminta memperhatikan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS. Ini jadi salah satu cara pencegahan agar bantuan tidak di korupsi atau diselewengkan demi kepentingan pribadi, termasuk juga dalam penerimaan peserta didik baru agar mengikuti aturan.
Sikap ke hati hati an kepala sekolah dalam menyalurkan dana bantuan, termasuk BOS, karena Polri kini sudah membentuk Satgassus Pencegahan Korupsi.
Yudi Purnomo selaku anggota Satgassus, sekolah sebagai bagian dunia pendidikan berperan penting sebagai laboratorium untuk mendidik siswa yang berintegritas sekaligus barometer contoh antikorupsi bagi sektor yang lain.
Pernyataan Yudi Purnomo disampaikan saat Satgassus Pencegahan Korupsi Polri melakukan sosialisasi anti korupsi di dunia pendidikan, khususnya tingkat SMA/SMK/SKH Negeri seluruh Provinsi Banten.
Sosialisasi dilakukan bersama dengan Inspektorat Daerah Provinsi Banten kepada seluruh kepala sekolah SMA/SMK/SKh Negeri se-Provinsi Banten.
Hal senada disampaikan Ratu Syafitri selaku Sekretaris Inspektorat Provinsi Banten. Ia menyampaikan, terdapat inovasi dalam pencegahan korupsi yang meliputi 4 Aspek, yakni transparansi dan akuntabilitas; penegakan hukum; ketertiban masyarakat; serta peningkatan kapasitas SDM.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Diperintahkan Tunda Pemeriksaan Capres, Ini Alasan Sebenarnya
Selain itu, Ratu Syafitri juga membahas terkait Survei Penilaian Integritas untuk mengukur efektivitas upaya pencegahan korupsi yang telah dilakukan oleh pemerintah provinsi Banten dengan skor pada 2022 sebesar 70,71 dengan kategori rentan.
Kendati demikian, pemerintah provinsi Banten akan terus berupaya dalam pencegahan korupsi yang lebih baik lagi dengan fokus pendekatan Strategi Penindakan (Represif), Strategi Pencegahan (Perbaikan Sistem), dan Strategi Pendidikan Masyarakat (Membangun Integritas).