Lebih lengkapnya, Kemendikbud Ristek mengeluarkan SE Nomor 14 Tahun 2023.
Dalam SE yang dikeluarkan pada hari Jum'at, 23 Juni tersebut, ada tiga poin yang diatur oleh Kemendikbud Ristek.
Baca Juga: Helvy Tiana Rosa dengan 2 Penyair Idolanya
Adapun salah satu poin yang diatur dalam SE Nomor 14 Tahun 2023 adalah soal wisuda TK hingga SMA.
Dalam poin tersebut, Kemendikbud Ristek melarang wisuda di tingkat TK sampai SMA menjadi kewajiban.
"Memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik," tulis Kemendikbud Ristek dalam SE Nomor 14 Tahun 2023.***