Selain itu, dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 juga disebutkan bahwa PNS guru yang mendapatkan jam kerja melebihi ketentuan, maka wajib mendapat tunjangan kinerja dengan besaran nominal satu kali gaji pokok. ***
Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.