edukasi

Menyimak Tata Kelola Pendidikan... PTKL Tidak Dapat Alokasi 20 Persen Dana Pendidikan...

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:07 WIB
Dr. Toto Suharya, M.Pd. Sekjen DPP AKSI dan Dr. H. Toto Warsito, M.Ag. Pengurus DPP AKSI (GoraJuara.com/dok AKSI)

GORAJUARA - Membaca masalah tata kelola pendidikan dari naskah akademik RUU Sistem Pendidikan Nasional. Dr. Toto Suharya, S.Pd., M.Pd., Sekjen DPP AKSI memberi sorotan penting.

Dr. Toto berharap rancangan undang-undang ke depan meperhatikan secara serius beberapa masalah yang krusial dihadapi sekarang oleh dunia pendidikan.

Pertama, tata kelola pendidikan berharap ditarik menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pembagian kewenangan pendidikan menjadi sebab disorientasi kerja guru di sekolah.

Baca Juga: KCD Wilayah VII Juara 1 E-Reporting di Provinsi Jawa Barat...

Faktanya di dalam naskah akademik dikatakan terjadi ketidaksinkronan dalam implementasi kebijakan dan akuntabilitas lintas level pemerintahan.

Selanjutnya, Dirjen PAUD dan Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyampaikan lemahnya koordinasi fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pembagian kewenangan dalam tata kelola pendidikan, menjadi sebab kualitas layanan pendidikan tidak merata dan hal ini berdampak pada lemahnya kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Baca Juga: Pengurus DPP AKSI Bersama Kadisdik Kukuhkan Pengurus DPD AKSI Jawa Barat... Sukseskan Program Dana Abadi AKSI... 

Studi RISE di Way Kanan menunjukkan kepala sekolah belum memiliki target kinerja berbasis capaian belajar, kondisi ini menyebabkan lemahnya akuntabilitas internal sekolah.

Dalam naskah akademik Hafidz Abbas menegaskan masalah pengangkatan pejabat pendidikan di tingkat daerah seringkali dipengaruhi pertimbangan politik, bukan berdasarkan kompetensi teknis.

Dr. Toto berharap pejabat pendidikan diharapkan berasal dari orang yang mengerti pendidikan berdasar pengalaman di dunia pendidikan sesuai jenjang, dan profesional di bidang pendidikan.

Baca Juga: Dewan Kehormatan AKSI Kukuhkan Pengurus DPD Provinsi Jawa Barat... AKSI Organisasi Para Pembelajar...

Pejabat pendidikan dalam mengambil kebijakan harus memahami permasalahan teknis yang terjadi di tingkat satuan pendidikan hingga ruang kelas tempat terjadinya pembelajaran. 

Selain itu, dari evaluasi Bappenas (2025) diketahui bahwa PTKL Kedinasan masih memakai alokasi mandatory spending 20% dalam APBN.

Halaman:

Tags

Terkini

Membaca SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:24 WIB