Padahal dalam PP Nomor 57 Tahun 2022 PTKL diberikan waktu untuk melakukan penyesuaian untuk mencari pendanaan di luar 20% anggaran pendidikan dalam APBN.
Hasil evaluasi Bappenas (2025) menyimpulkan bahwa PTKL Kedinasan tidak perlu dimasukkan dalam alokasi anggaran 20% karena tujuannya adalah peningkatan keterampilan atau kompetensi ASN/TNI/Polri.
Bahkan Bappenas mengusulkan bahwa perlunya pengaturan yang jelas dan tegas terhadap PTKL untuk tidak mendapatkan alokasi anggaran pendidikan 20%.***