Menyimak Tata Kelola Pendidikan... PTKL Tidak Dapat Alokasi 20 Persen Dana Pendidikan...

photo author
- Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:07 WIB
Dr. Toto Suharya, M.Pd. Sekjen DPP AKSI dan Dr. H. Toto Warsito,  M.Ag. Pengurus DPP AKSI (GoraJuara.com/dok AKSI)
Dr. Toto Suharya, M.Pd. Sekjen DPP AKSI dan Dr. H. Toto Warsito, M.Ag. Pengurus DPP AKSI (GoraJuara.com/dok AKSI)

Padahal dalam PP Nomor 57 Tahun 2022 PTKL diberikan waktu untuk melakukan penyesuaian untuk mencari pendanaan di luar 20% anggaran pendidikan dalam APBN.

Hasil evaluasi Bappenas (2025) menyimpulkan bahwa PTKL Kedinasan tidak perlu dimasukkan dalam alokasi anggaran 20% karena tujuannya adalah peningkatan keterampilan atau kompetensi ASN/TNI/Polri.

Bahkan Bappenas mengusulkan bahwa perlunya pengaturan yang jelas dan tegas terhadap PTKL untuk tidak mendapatkan alokasi anggaran pendidikan 20%.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Plato

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Membaca SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:24 WIB