edukasi

Kepala Sekolah Bukan Jabatan Politik... Tidak Perlu Periodisasi...

Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:07 WIB
Kepala Sekolah Apakah Perlu Periodiasi (GoraJuara.com/dok AKSI)

GORAJUARA -  "Kepala sekolah bukan jabatan politik". Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia (AKSI) sudah berkirim surat ke Kementerian pendidikan memberi masukan kebijakan.

Cara pandang ke dunia pendidikan semestinya tidak ikut arus cara pandang di dunia politik. Pemilihan kepala sekolah tidak melalui pemilu tapi melalui seleksi kompetensi.

Selain itu, berdasarkan kondisi diberbagai daerah Indonesia, terjadi kondisi luar biasa. Sekolah-sekolah mengalami kekosongan kepala sekolah bertahun-tahun lamanya.

Baca Juga: Karena Bekerja Kebanyakan Orang Hidup Miskin...

Kondis ini disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain kepala sekolah pensiun, kena periodiasi, sakit, meninggal, promosi jabatan, dan alih tugas. 

Dalam rancangan permen terbaru, kementerian pendidikan menggulirkan periodisasi kepala sekolah berlaku dua periode. Jika peraturan ini berlaku akan terjadi lebih banyak kekosongan kepala sekolah.

Beberapa kepala sekolah dengan berbagai latar belakang daerah di Indonesia, mengkritisi periodisasi kepala sekolah menimbulkan ketidakadilan.

Baca Juga: SPMB 2025 Lebih Baik Ada Tes Terstandar...

Kondisi sekolah di setiap daerah berbeda beda berdasarkan geografi dan sarana prasarana. Ada kepala sekolah ditempatkan di sekolah belum ada bangunan, dan berjibaku mengadakannya. 

Ada juga kepala sekolah ditugaskan di daerah bertahun-tahun jauh dari rumah. Ketika pindah tugas bisa jadi sudah habis kena periodisasi. 

Beberapa kepala sekolah menyarankan, kepala sekolah bukan jabatan politik seperti kepala desa atau bupati. Kepala sekolah jabatan karir berdasar kompetensi.

Baca Juga: Kesepakatan Jahat Warga Sekolah... Ciptakan Jaminan Kesejahteraan Warga Sekolah Mandiri...

Dr. Toto Suharya, M.Pd., Sekjen DPP AKSI mengatakan, sudah mengusulkan berdasarkan masukkan kepala sekolah tidak perlu diberlakukan periodisasi tapi lakukan uji kompetensi. 

Saran dari Dr. Toto, supaya tidak terlalu ribut periodiasi berakibat ada kekosongan kepala sekolah, tidak perlu diberlakukan periodiasi tapi diperjelas jenjang karirnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Membaca SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:24 WIB