keterangan mengenai terjadinya Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini juga telah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang perwujudannya dilaksanakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
Pelapor dan saksi pelapor gratifikasi yang menghadapi potensi ancaman, baik yang bersifat fisik ataupun psikis, termasuk karir, dapat mengajukan perlindungan kepada KPK atau LPSK.***