Syarat Melaporkan Tindak Pidana Korupsi...Pelapor Hadapi Risiko Tinggi...

photo author
- Senin, 1 Juli 2024 | 11:29 WIB
Stop Korupsi (GoraJuara.com/dok AKSI)
Stop Korupsi (GoraJuara.com/dok AKSI)

keterangan mengenai terjadinya Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal ini juga telah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang perwujudannya dilaksanakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).

Pelapor dan saksi pelapor gratifikasi yang menghadapi potensi ancaman, baik yang bersifat fisik ataupun psikis, termasuk karir, dapat mengajukan perlindungan kepada KPK atau LPSK.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Plato

Sumber: inspektorat.kaltimprov.go.id/

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Membaca SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:24 WIB