GORAJUARA - Usai libur panjang, siswa di semua tingkatan akan segera kembali ke sekolah masing-masing. Namun, sebelum memulai ajaran pelajar biasanya wajib mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS atau dulu dikenal dengan sebutan MOS.
Sasaran MPLS atau MOS adalah siswa baru yang masuk kelas 1 SD, SMP, SMA/SMK/sederajat. Semua pelajar baru dengan mengikuti kegiatan ini diharapkan bisa mengenali ekosistem sekolah.
Sebelum mengikuti acara ini, alangkah baiknya jika siswa termasuk orang tua mengetahui dulu apa arti, kegiatan dan larangan selama MPLS atau MOS.
Baca Juga: Pemimpin Ponpes Al Zaytun Bikin Habib Bahar Geram: MUI Jangan Mundur, Siapa Pun Bekingnya Panji!
MPLS, seperti dikutip dari laman Kemendikbud, adalah kegiatan seputar pengenalan sarana dan prasarana sekolah, program sekolah, konsep pengenalan diri, pembinaan awal kultur sekolah, dan pengenalan cara belajar.
Kemudian agar MPLS bisa berjalan dengan lebih terarah dan edukatif, ada kegiatan yang wajib dilakukan saat acara di antaranya kegiatan dilakukan di lingkungan sekolah kecuali jika sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai.
Selanjutnya, kegiatan harus bermanfaat bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan. Peserta didik baru memakai seragam dan atribut resmi dari sekolah.
Lebih penting lagi, sekolah wajib meminta izin secara tertulis dari orang tua/wali calon peserta kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler.
Selain wajib diikuti, ada juga hal yang dilarang dalam MPLS, seperti melecehkan, memberikan hukuman fisik, dan atau tidak mendidik.
Memberikan tugas berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran peserta didik. Bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya