Kelima, guru tidak boleh mencari upah dari mengajar. Pengajaran tidak boleh ditransaksikan karena dapat mengaburkan tujuan pendidikan karena tidak lagi objektif.***
Kelima, guru tidak boleh mencari upah dari mengajar. Pengajaran tidak boleh ditransaksikan karena dapat mengaburkan tujuan pendidikan karena tidak lagi objektif.***