Sambut Kongres AKSI V di Balikpapan...Sekjen DPP AKSI Ajukan Lima Masalah Pendidikan...

photo author
- Minggu, 9 Februari 2025 | 17:48 WIB
Dr. Toto Suharya, S.Pd., M.Pd. Sekjen DPP AKSI dan Dr. Dudung Nurullah Koswara, M.Pd. Ketua DPP AKSI (GoraJuara.com/dok AKSI)
Dr. Toto Suharya, S.Pd., M.Pd. Sekjen DPP AKSI dan Dr. Dudung Nurullah Koswara, M.Pd. Ketua DPP AKSI (GoraJuara.com/dok AKSI)

GORAJUARA - Kongres AKSI V di Balikpapan merupakan momen langka karena dilaksanakan 5 tahun sekali. Sekjen DPP AKSI Dr. Toto Suharya, S.Pd., M.Pd ajukan lima masalah pendidikan.

Kongres AKSI V akan dihadiri oleh para kepala sekolah hebat seluruh Indonesia dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB. Dilaksanakan, Kamis-Sabtu, 8-10 Mei 2025.

Pesarta perwakilan kepala sekolah kurang lebih 600 orang. Lima masalah krusial pendidikan diajukan Sekjen DPP AKSI, pertama; masalah paradigma pendidikan era industri 4.0.

Baca Juga: Uji Materi Konten Pelajaran di Sekolah... Sesuaikan dengan Era Industri 4.0

Memahami paradigma pendidikan memahami jiwa zaman. Kedua; masalah kompetensi era industri 4.0. Perlu pemahaman mendalam tentang pengembangan kompetensi era industri 4.0.

Pembelajaran harus bersifat holistik mengembangkan seluruh kompetensi. Kemampuan nalar, pengendalian emosi, dan keterampilan hidup, secara bersamaan harus berkembang.

Ketiga; uji materi mata pelajaran di sekolah. Konten mata pelajaran di sekolah dari pengamatan sajiannya ketinggalan zaman. Materi pelajaran harus direkonstruksi ulang melalui pendekatan interdisiplin.

Baca Juga: Siap Siap Program Unggulan Sekolah... KDM Akan Kunjungi Sekolah Tanpa Pemberitahuan...

Keempat; masalah metode pengajaran untuk mengembangkan kompetensi era industri 4.0. Pengajaran harus banyak melatih pemecahan masalah dari kehidupan sehari-hari siswa.

Kelima; penilaian pembelajaran formatif, sumatif, harus fokus menguji kemampuan pada nalar dan karakter. Kepala sekolah harus mendorong model penilaian ini terjadi.

Para kepala sekolah dari perwakilan daerah wajib hadir pada kongres AKSI V. Undang-undang telah mengamanatkan para pekerja profesional wajib berorganisasi dan mau berkorban.

Organisasi profesional tempat para pekerja profesional mengembangkan ilmu, merencanakan masa depan bangsa, dan membangun kesepahaman untuk melakukan kerja terbaik untuk negara.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Plato

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Membaca SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:24 WIB