Denda adalah keuntungan selain bunga dari pihak leasing. Jika denda tidak diinformasikan maka niat atau tidak niat pihak leasing sangat diuntungkan dari denda ini.
Baca Juga: Formalisasi Program Pendidikan Penyebab Kegagalan Pendidikan...
Sangat tidak masuk akal jika ada debitur selama cicilan didenda 49 sampai 52 kali. Jika pihak leasing memberikan informasi tentu denda akan dihindari oleh debitur.
Untuk itu, Dr. Toto Suharya, S.Pd, M.Pd Kepala Sekolah dan Sekjen DPP AKSI menyarankan kepada OJK untuk membedah ulang substansi pembuatan perjanjian yang dilakukan oleh leasing.
Selain itu, dunia pendidikan harus mulai mengubah cara pengajaran dari tekstual, teksbook, menjadi pembelajaran yang kontektual berkaitan dengan ilmu kehidupan sehari-hari siswa.***