daerah

PPKM Kabupaten Garut Turun ke Level 2, Sektor Pariwisata Kembali Menggeliat

Selasa, 24 Agustus 2021 | 17:51 WIB
Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana (Agus Alvin/Gorajuara.com)

 

GARUT, GORAJUARA.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Garut turun menjadi level 2. Meski PPKM Jawa-Bali ini harus kembali diperpanjang hingga 30 Agustus mendatang, namun membuat warga bergembira.

Pasalnya, dengan turunnya PPKM dari level 3 menjadi level 2 akan memberikan harapan bagi warga Garut, terutama masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari sektor wisata, karena akan kembali dibuka.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, Senin (24/8/2021), akan ada pelonggaran-pelonggaran yang akan diterapkan di PPKM Level 2, salah satunya kembali dibukanya tempat wisata.

Berdasarkan Instruk Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, maka Kabupaten Garut berada di Level 2 pada masa PPKM bersama 3 kabupaten lain di Jawa Barat, yakni Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Subang.

Khusus untuk lingkungan perkantoran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menerbitkan Instruksi Bupati Garut Nomor 443.2/2613/BKD tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 Melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemkab Garut.

Dalam Instruksi tersebut, kegiatan perkantoran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Garut dan pegawai di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diberlakukan sistem Work From Home (WFH) 50 persen dan Work From Office (WFO) 50 persen.

Setiap ASN dan Pegawai BUMD yang melakukan WFH, kata Yana, tetap harus mengikuti kegiatan apel, rapat, dan kegiatan lainnya yang dilaksanakan secara digital.

Selain itu, ia mengatakan, perkantoran di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut juga sudah mulai bisa dibuka dengan kapasitas 50%, dan 100% bagi sektor kritikal.

"Sektor kritikal seratus persen seperti perbankan. Kalau mall ada di 50 persen, wisata ada di lima puluh persen," ujarnya.

Meski begitu, Yana mengimbau, masuknya Garut ke level 2 jangan sampai membuat masyarakat terbuai dan mengabaikan protokol kesehatan, karena sampai saat ini penyebaran virus Covid-19 masih terus mengancam.

"Jadi dimana pun kita dengan adanya pelonggaran ini jangan serta merta, jadi kita ternina bobokan, ini yang paling pokok, sehingga prokes tetap harus dilakukan," ucapnya.**

Tags

Terkini