daerah

Pimpinan DPRD Kota Bandung Soroti Maraknya Perbuatan tak Senonoh Saat Bulan Suci di Kota Bandung

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:21 WIB
Pimpinan DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., (Foto: Dok. DPRD Kota Bandung)

GORAJUARA - Pimpinan DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., menegaskan, pelanggaran Perda terkait operasional tempat hiburan selama Ramadan masih terjadi di Kota Bandung.

Selain itu, jelas Edwin, adanya keresahan dan kekhawatiran masyarakat terhadap semakin masifnya perilaku tak senonoh di Kota Bandung.

Hal tersebut, tandasnya, telah menjadi tantangan dan persoalan yang perlu disikapi secara serius, bukan hanya oleh Pemerintah Kota Bandung dan DPRD Kota Bandung.

Baca Juga: Cerai dengan Ahmad Assegaf, Tasya Farasya Akui Siap Membuka Hati Lagi dengan Pria Lain: Pokoknya...

"Ini menjadi tantangan seluruh elemen masyarakat termasuk Ormas Islam Kota Bandung," kata Edwin saat bersilaturahmi dan bukan bersama dengan para tokoh Ormas Islam di Kota Bandung, belum lama ini.

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Komisi I sekaligus Ketua Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita,dan para tokoh Ormas Islam Kota Bandung yaitu, Ketua PC NU Kota Bandung, KH. Ahmad Haedar; Ketua PD Muhammadiyah Kota Bandung, KH. Musa Muhammad, M.E.Sy; Ketua PD Persis Kota Bandung, Ust. Andri Mulyadi; Ketua DPD LDII Kota Bandung, KH. Edi Sunandar, A.Md; Ketua Forum Umat Islam Bandung Bersatu (FUIBB), KH. Ruslan Abdul Gani, serta para jajaran pengurus dari seluruh Ormas Islam Kota Bandung.

"Dukungan Ormas Islam sebagai bagian dari elemen masyarakat Kota Bandung sangat dibutuhkan untuk mendukung terwujudnya Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual yang saat ini sedang di bahas oleh Pansus 14 DPRD Kota Bandung, sekaligus dukungan penegakan Perda di Kota Bandung terutama di bulan suci Ramadan," ujarnya.

Baca Juga: Trailer Sinetron Mencintai Ipar Sendiri RCTI Hari Ini Selasa 31 Maret 2026, Tingkah Ngidam Ayuna, Tidak Suka Parfumnya Rafki, Disuruh Mandi

Oleh karena itu, menurut Kang Edwin Senjaya, DPRD Kota Bandung akan terus bergerak maju untuk menetapkan Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual, sebagai benteng pertahanan untuk membatasi propaganda dan normalisasi perilaku penyimpangan seksual di ruang publik.

"Meskipun besarnya tantangan untuk dapat mewujudkan Raperda ini, tapi kami pastikan tidak ada kata untuk mundur dalam penetapannya demi kemaslahatan masyarakat Kota Bandung," ucapnya.

Pada kesempatan tersebut, seluruh Ormas Islam Kota Bandung yang hadir mendeklarasikan pernyataan sikap dan komitmen bersama sebagai bentuk dukungan agar segera terwujudnya Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual di Kota Bandung.***

Tags

Terkini