Momentum Cikadut Resmi Jadi Cagar Budaya, DPRD Kota Bandung Dorong Tertib Administrasi

photo author
Rusyandi, Gora Juara
- Rabu, 1 April 2026 | 21:41 WIB
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung Asep Robin, S.H., M.H., menghadiri peresmian Monumen Cagar Budaya Cikadut, Minggu, 29 Maret 2026 (Foto: Robby/Humpro DPRD Kota Bandung)
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung Asep Robin, S.H., M.H., menghadiri peresmian Monumen Cagar Budaya Cikadut, Minggu, 29 Maret 2026 (Foto: Robby/Humpro DPRD Kota Bandung)

GORAJUARA – Peresmian Monumen Cagar Budaya Cikadut di Kecamatan Mandalajati menjadi tonggak penting bagi pelestarian sejarah Kota Bandung.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung Asep Robin, S.H., M.H., menyampaikan apresiasinya atas upaya pelestarian sejarah melalui monument cagar budaya ini.

Namun, ia juga memberikan catatan penting kepada Pemerintah Kota Bandung terkait legalitas dan administrasi lokasi tersebut.

Baca Juga: Sinetron Mencintai Ipar Sendiri RCTI Malam Ini, Nggak Rela Banget Sinetron Sebagus Ini Harus Tamat, Netizen Pastikan Hendar Kena Tembak...

Asep Robin mengingatkan, pemerintah kota untuk segera melengkapi dokumen pendukung agar status cagar budaya tersebut memiliki landasan hukum yang kuat.

"Saya ingatkan kepada Pemerintah Kota Bandung untuk didorong supaya dibuatkan kajiannya, PBG-nya (Persetujuan Bangunan Gedung), termasuk SLF-nya (Sertifikat Laik Fungsi)," ujar Asep Robin, di lokasi acara pada Minggu, 29 Maret 2026 lalu.

Ia menekankan bahwa langkah ini sangat krusial agar pengelolaan dan pengembangan kawasan makam Cikadut ke depannya berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Baca Juga: Sinetron 99 Nama Cinta RCTI Hari Ini, Lucu Banget Aktingnya Kiblat Buat Ngeprank Arga, Netizen Harap Ibunya Talia Bebas dari Penjara...

Acara peresmian monumen cagar budaya ini ditandai dengan pemotongan pita serta diharapkan tidak hanya menjadi pengingat sejarah, tetapi juga destinasi wisata religi dan budaya yang tertata dengan baik.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rusyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini