GORAJUARA - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberi ruang aktif bagi masyarakat untuk sama-sama membangun Kota Bandung. Salah satunya lewat aplikasi LAPOR!.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung Yayan Ahmad Brilyana menjelaskan LAPOR! merupakan layanan aduan masyarakat.
Perbedaan LAPOR! dan aplikasi 112 terletak pada jenis aduannya. Bila 112 fokus pada kejadian kegawatdaruratan, maka LAPOR! hadir sebagai platform untuk semua aduan mulai dari infrastruktur hingga layanan masyarakat.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini 13 Januari 2022: Irvan Cemas Karena Semua Rahasianya Kini Terungkap
Tahun 2021, LAPOR! mencatatkan keberhasilan tinggi. Sekitar 90 persen aduan masyarakat Kota Bandung terselesaikan lewat aplikasi ini.
Sekitar 90 persen keberhasilan ini merupakan 505 dari 564 laporan yang berhasil ditindaklanjuti. Ada pula 59 atau 10 persen laporan yang belum ditindaklanjuti.
Laporan yang belum ditindaklanjuti tersebut dikarenakan perubahan personel di OPD terkait, sehingga masih banyak administrator baru yang sedang dalam tahap penyesuaian dengan fitur tersebut.
Baca Juga: Major Pertama Dota 2 tahun 2022 Ditiadakan, Valve Kembali Gagal Adakan Event LAN
“Pemkot Bandung ingin memberikan kenyamanan dan ketenangan kepada masyarakat. Kita ingin bertindak cepat dan tepat buat masyarakat,” ucap Yayan.
Platform layanan ini bisa diakses masyarakat 24 jam alias kapanpun. Caranya pun mudah. Anda hanya tinggal mengirim SMS ke 1708 dengan format: BDG (spasi) isi aduan.
Jalur pengaduan lain bisa anda tempuh dengan mengunduh aplikasi LAPOR! di yang tersedia untuk ponsel android maupun iOS. Cara lainnya bisa juga dengan mengunjungi website www.lapor.go.id.
Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Coppa Italia di TVRI: AC Milan vs Genoa, Napoli dan Juventus Juga Bertanding
Mengacu pada ketentuan, satu aduan via aplikasi LAPOR! bisa diatasi maksimal lima hari kerja.
Sebagai penutup, Yayan berharap aplikasi ini bisa digunakan semaksimal mungkin oleh masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat jangan ragu lagi untuk menyampaikan aduan terkait layanan Pemerintah Kota Bandung.