“Sudah dicabut. Surat pencabutan sudah ditandatangani. Surat sudah diberikan langsung, ujar salah satu kuasa hukum Rizky Billar, Surya Darma Simbolon di Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kata Aktivis Perempuan, Hak Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Tapi...
Keputusan Lesti Kejora mencabut laporan KDRT terhadap Rizky Billar tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulfan.
Endra Zulfan juga mengatakan pencabutan laporan merupakan hak dari Lesti Kejora selaku pelapor.
“Pihak Lesti Kejora tiba-tiba dia datang dan ingin cabut laporan,” kata Endra Zulfan.
Sebelumnya, Lesti Kejora telah melaporkan sang suami; Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Rabu, 28 September 2022.
Laporan dari Lesti Kejora tersebut teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Baca Juga: Gelagapan Saat Jawab 48 Pertanyaan dari Penyidik, Rizky Billar Ditetapkan Sebagai Tersangka KDRT!
Dalam laporan itu juga disebutkan bahwa KDRT terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman mereka, Cilandak, Jakarta Selatan.
Rizky Billar disebut melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
Aksi kekerasan itu kembali terulang pada pukul 09.47 WIB, saat itu Rizky Billar menarik tangan Lesti Kejora ke arah kamar mandi.
Kemudian Rizky Billar membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.
Akibat tindakan KDRT yang dilakukan Rizky Billar tersebut, Lesti Kejora masih diharuskan memakai gips di leher, sebagai salah satu bagian yang terluka parah dan harus menjalani perawatan kejiwaan dari psikiater di RSU Bunda, Menteng, Jakarta Pusat. ***
Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.