Gelagapan Saat Jawab 48 Pertanyaan dari Penyidik, Rizky Billar Ditetapkan Sebagai Tersangka KDRT!

photo author
- Kamis, 13 Oktober 2022 | 07:50 WIB
Setelah dicecar 48 pertanyaan, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT ((Foto: Gorajuara.com/dok: Instagram/@rizkybillar))
Setelah dicecar 48 pertanyaan, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT ((Foto: Gorajuara.com/dok: Instagram/@rizkybillar))

GORAJUARA, - Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya menjawab sekitar 48 pertanyaan dari Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh Lesti Kejora.

48 pertanyaan itu ditanyakan pihak Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan kepada Rizky Billar saat masih menjalani proses pemeriksaan dalam statusnya sebagai saksi terlapor.

“Pertanyaan sebanyak 38 kemudian berkembang menjadi 48, itu semua sudah dijawab, itu adalah hak jawab dari saudara R,” ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Rabu, 12 Oktober 2022.

Baca Juga: Dalam Keadaan Sehat Rizky Billar Datang untuk Diperiksa Terkait Kasus KDRT Lesti Kejora

Setelah menjawab 48 pertanyaan itu, Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulfan, Rabu, 12 Oktober 2022.

“Maka malam ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka,” kata Endra Zulfan.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Rizky Billar belum ditahan.

Baca Juga: Rizky Billar Resmi Tersangka Kasus KDRT Lesti Kejora: Yuk Para Napi Kasih Sambutan

Keputusan penahanan akan ditentukan usai Rizky Billar diperiksa sebagai tersangka malam ini.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora telah melaporkan sang suami; Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Rabu, 28 September 2022.

Laporan dari Lesti Kejora tersebut teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan tersebut, Lesti Kejora juga menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Baca Juga: Dibalik Layar DA 5: Karir Fix Tamat! Pihak Dangdut Academy Pastikan Rizky Billar Tidak Menjadi Host Lagi!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini