Pengacara Rizky Billar Pastikan Lesti Kejora Sudah Teken Pencabutan Laporan, Endra Zulfan: Tidak Semudah Itu!

photo author
- Jumat, 14 Oktober 2022 | 08:50 WIB
Kombes Pol Endra Zulfan memastikan bahwa Rizky Billar tidak akan langsung dibebaskan meski Lesti Kejora mencabut laporannya  ((Foto: Gorajuara.com/dok: Pikiran Rakyat))
Kombes Pol Endra Zulfan memastikan bahwa Rizky Billar tidak akan langsung dibebaskan meski Lesti Kejora mencabut laporannya ((Foto: Gorajuara.com/dok: Pikiran Rakyat))

“Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik, dan prosesnya sudah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dan penahanan. Ini yang harus dihormati,” tambah Endra Zulfan.

Baca Juga: Gelagapan Saat Jawab 48 Pertanyaan dari Penyidik, Rizky Billar Ditetapkan Sebagai Tersangka KDRT!

Sebelumnya, Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora telah melaporkan sang suami; Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Rabu, 28 September 2022.

Laporan dari Lesti Kejora tersebut teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan itu juga disebutkan bahwa KDRT terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman mereka, Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Rizky Billar Menyandang Status Tersangka, Barang Bukti Sudah di Tangan Pihak Kepolisian

Rizky Billar disebut melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

Aksi kekerasan itu kembali terulang pada pukul 09.47 WIB, saat itu Rizky Billar menarik tangan Lesti Kejora ke arah kamar mandi.

Kemudian Rizky Billar membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.

Akibat tindakan KDRT yang dilakukan Rizky Billar tersebut, Lesti Kejora masih diharuskan memakai gips di leher, sebagai salah satu bagian yang terluka parah dan harus menjalani perawatan kejiwaan dari psikiater di RSU Bunda, Menteng, Jakarta Pusat. ***

Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini