Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Hal Inilah yang Jadi Penyebab Rizky Billar Melakukan Tindak KDRT

photo author
- Rabu, 12 Oktober 2022 | 21:05 WIB
Rizky Billar Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan KDRT (Gorajuara/dok: Instagram/@rizkybillar)
Rizky Billar Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan KDRT (Gorajuara/dok: Instagram/@rizkybillar)

GORAJUARA - Rizky Billar telah diperiksa eh Polres Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu 12 Oktober 2022.

Rizky Billar diperiksa oleh Polres Jakarta Selatan karena ada laporan tindak KDRT yang dia lakukan kepada istrinya, Lesti Kejora.

Tim Penyidik Polres Jakarta Selatan akhirnya menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dalam kasus KDRT yang ia lakukan.

Baca Juga: Rizky Billar Akhirnya Resmi Jadi Tersangka, Sebut Rela Masuk Penjara Asal Tidak Cerai dengan Lesti Kejora

Tim penyidik pun menemukan bukti dan memeriksa enam saksi terkait tindak KDRT tersebut.

"Hasil pemeriksaan dilakukan penyidik dari Satreskirm Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Rizky dari saksi menjadi tersangka" ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu 12 Oktober 2022.

Rizky Billar dijerat oleh pasal yang dilaporkan Lesti terkait KDRT, yakni Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Baca Juga: Heboh Lagi! Lesti Kejora Dijenguk Raja Salman Usai Dilarikan ke Rumah Sakit Saat Umrah

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan pada konferensi pers.

"Terhadap yang bersangkutan, dipersangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Zulpan.

Kasus dugaan KDRT yang dialami Lesti Kejora sedang diusut Polres Jakarta Selatan.

Baca Juga: ‘Tiga Tips Hidup Nyaman’ Teks Ceramah Khutbah Jumat Terbaru Menyentuh Hati Paling Bagus 14 Oktober 2022

Laporan dilayangkan Lesti, lantaran suaminya Rizky Billar diduga ketahuan selingkuh berujung tindakan KDRT.

Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, KDRT itu terjadi di rumah Lesti dan Rizky di Jalan Gaharu Ill Nomor 10 A, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu 28 September 2022 sekitar pukul 02.30 dan 10.00 WIB.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Fauzi Jaelani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini