GORAJUARA – Perseteruan antara Iko Uwais dan Rudi masih terus berlanjut usai terlibat kasus penganiayaan.
Iko Uwais yang sebelumnya telah dilaporkan Rudi atas kasus penganiayaan, di Polres Metro Bekasi Kota.
Iko Uwais merasa apa yang dilaporkan oleh Rudi ialah suatu tindakan pencemaran nama baik.
Sebelumnya kuasa hukum Iko Uwais menanggapi tuduhan dari Rudi yang melaporkan Iko di Polres Metro Bekasi Kota.
Baca Juga: Indonesia Open 2022: Tampil di Istora Senayan, Langkah Rehan/Lisa Terhenti di Babak 32 Besar
Kuasa hukum Iko Uwais, Leonardus mengatakan bahwa Rudri selaku pelapor malah memutar balikan fakta dari yang sebenarnya terjadi.
“yang pertama, yang ingin kami sampaikan adalah, saudara Rudi yang mana dia pelapor di Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan pemutarbalikan fakta di dalam laporannya,” ucap Leonardus.
Atas kejadian inipun, Iko Uwais telah membuat laporan bali kepada Rudi, hal ini juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan.
Baca Juga: Terkena Dugaan Pengeroyokan Kepada Rudi, Begini Kronologis Versi Kuasa Hukum Iko Uwais
Zulpan menagtakan bahwa Iko Uwais membuat laporan dini hari, Selasa 14 Juni 2022 dengan nomor registrasi LP/B2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
“laporan tindak pidana dana tau pencemaran nama baik dana tau fitnah. Pelapor Uwais Qorny, terlapor Rudi dan Vitria Mahardika Inda,” ucap Zulpan, Selasa 14 Juni 2022.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Zulpan, bahwa dari laporan yang diterima diketahui awalnya Rudi menawarkan desain interior seharga Rp300 juta kepada Iko Uwais.
Baca Juga: Kejutan One Piece chapter 1053: Buggy Bakal Temani Luffy Sebagai Yonkou Baru
Kendati demikian, kedua pihak sepakat bahwa untuk melakukan pembayaran dengan termin 20 persen, 30 persen, dan 50 persen.