Iko Uwais Gercep Laporkan Balik Rudi ke Polda Metro Jaya, Begini Keterangan Polisi

photo author
- Selasa, 14 Juni 2022 | 11:06 WIB
Iko Uwais (foto: gorajuara.com/instagram @iko.uwais)
Iko Uwais (foto: gorajuara.com/instagram @iko.uwais)

GORAJUARA - Iko Uwais dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh seseorang bernama Rudi atas dugaan kasus penganiayaan. Merasa fakta kasus tersebut diputarbalikkan, pihak Iko kini telah melaporkan balik Rudi ke Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya pun membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan Iko Uwais yang diterima pada Selasa, 14 Juni 2022 dini hari tadi. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Pihak Iko Uwais Buka Suara Soal Tuduhan Penganiayaan: Justru Rudi Ini ...

"Benar saudara Iko Uwais atau Uwais Qorny melaporkan terlapor atas nama Rudi dan Vitria Mahardika Inda," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, seperti dikutip Gorajuara dari Suara, Selasa, 14 Juni 2022.

Dalam laporan tersebut, Rudi diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan penganiayaan. Sebagai informasi, Iko pertama kali dilaporkan oleh Rudi ke Polres Metro Bekasi Kota pada 11 Juni 2022 atas dugaan kasus penganiayaan.

Dugaan penganiayaan itu merupakan buntut dari cekcok terkait kerja sama jasa desain interior yang melibatkan Iko dan Rudi. Leonardus Sagala selaku kuasa hukum Iko Uwais, menilai bahwa Rudi telah memutarbalikkan fakta dalam laporannya.

Pihak Iko juga menyangkal tuduhan yang menyebut dirinya menolak melakukan pembayaran kerja sama antara pihaknya dan pelapor.

Baca Juga: Buntut Dugaan Kasus Penganiayaan, Iko Uwais: Tiga Hari Nggak Tidur Gue Bro

Menurut Leonardus, justru Iko Uwais yang tidak mendapat pemenuhan haknya dari Rudi. Leonardus menjelaskan, awalnya kedua belah pihak sepakat atas suatu pekerjaan dengan biaya Rp300 juta. Namun setelah Iko Uwais membayar Rp150 juta, Rudi tak menyelesaikan pekerjaan yang menjadi kewajibannya.

"Rudi menyediakan jasa interior dengan kesepakatan Rp300 juta dan klien kami sudah melakukan pembayaran terhadap termin I dan II dengan total pembayaran Rp150 juta," ujar Leonardus.

"Nah, ternyata setelah klien kami bayar Rp150 juta, pelapor tetap tidak menyelesaikan pekerjaan. Parahnya, dia cenderung lari dari tanggung jawab," jelasnya lagi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rany Listyawati Sis, St

Sumber: Suara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini