GORAJUARA,- Aktor ternama Iko Uwas terpaksa harus berurusan dengan polisi. Iko dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota, Minggu (12/6/2022) atas dugaan penganiayaan terhadap seseorang berinisial RR
"Sudah kami terima laporannya hari Minggu kemarin ya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitiria, Senin (13/6/2022), saat dikonfirmasi terkait kasus dugaan pemukulan yang dilakukan Iko Uwais.
"Laporannya atas dugaan penganiayaan,” sambungnya, seperti dilansir dari PMJNews.com.
Terkait dengan itu, Polres Metro Bekasi Kota akan melakukan pemanggilan terhadap Iko Uwais setelah memanggil para saksi yang ada di lokasi kejadian.
"Nanti akan kami klarifikasi ke terlapor. Kami akan minta keterangan para saksi dulu ya,” jelas Ivan Adhitiria.
"Tunggu saja, kami akan proses sesuai aturan yang berlaku dan akan diinformasikan selanjutnya,” kata Ivan Adhitiria.
Baca Juga: Wow! Ini Bisnis Arya Saloka yang Jadi Pemasukan Jika Tinggalkan Ikatan Cinta, Apa Saja Itu?
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan membenarkan soal adanya laporan polisi di Polres Metro Bekasi Kota terkait pemukulan yang diduga dilakukan Iko Uwais.
Diceritakan Zulfan, korban kala itu menagih dengan cara mengirimkan invoice melalui WhatsApp. Namun Iko Uwais tak meresponnya saat itu.
Ketika korban bersama istri melintas di depan rumah Iko Uwais, dia dipanggil dengan cara menepuk tangan dan berteriak.
Namun, setelah itu, terjadilah cekcok di antara mereka dan tiba-tiba, Iko Uwais bersama temannya langsung memukul korban hingga mengalami luka-luka.