Atas perbuatannya, MFL dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga: Maju Satu Jam, Inilah Jadwal Lengkap Perempat Final All England 2022 Jumat 18 Maret 2022
Masih dalam laman resmi antaranews.com, MFL diketahui positif menggunakan ganja dan obat-obatan setelah dicek melalui urine. Hasilnya adalah positif.
“Hasil cek urine positif THC, kemudian untuk apakah terlibat jaringan atau menjual masih didalami,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Kompol Danang Setyo.***