Isap Ganja, Aktor Film Ardhito Pramono Ditetapkan Sebagai Tersangka

photo author
Rusyandi, Gora Juara
- Kamis, 13 Januari 2022 | 17:09 WIB
Aktor film Ardhito Pramono tersangka kasus ganja (Foto: Gorajuara.com/IG Ardhito Pramono)
Aktor film Ardhito Pramono tersangka kasus ganja (Foto: Gorajuara.com/IG Ardhito Pramono)

GORAJUARA - Musisi Ardhito Pramono ditetapkan sebagai tersangka gara-gara isap ganja.

Ardhito Pramomo yang juga seorang aktor film ini tersangkut kepemilikaan barang haram jenis ganja.

Adhito Pramono mengenal ganja sejak tahun 2011, meski dirinya mengaku sempat berhenti tidak mengisap ganja, namun Ardhito Pramono kembali aktif menggunakannya pada tahun 2020.

Baca Juga: 5 K-Drama yang Bisa Bikin Kamu Ngakak Saat Menonton

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Ardhito Pramono resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

"Ardhito Pramono sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan ganja," katanya.

"Ganja yang dimilikinya ddapatkan dengan cara membeli dari seseorang yang saat ini sedang menjadi DPO," lanjut Zulpan dalam konferensi pers, Kamis 13 Januari 2022.

Baca Juga: Pemerkosa 13 Santriwati, Dituntut Hukuman Mati, Zainut: Kementerian Agama Sangat Mendukung

Bahkan, tertangkapnya Ardhito Pramono oleh polisi, berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan ia kerap diketahui mengisap ganja.

Melalui informasi dari masyarakat tersebut, berarti ganja dalam kehidupan Ardhiti Pramono bukan barang baru dan sudah biasa menggunakan dalam kehidupannya.

Pengakuan Ardhito Pramono pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

Baca Juga: Film Bukan Cinderella yang Dibintangi Fuji Berbeda dengan Kisah Aslinya

Menurut Zulpan, Ardhito Pramono mengenal narkotika jenis ganja sudah sejak tahun 2011.

"Memang dia sempat berhenti, namun kembali aktif menggunakannya pada tahun 2020," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rusyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini